• Latest
OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

May 20, 2026
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

October 21, 2026
Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

October 21, 2026
Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

October 21, 2026
OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat

October 21, 2026
GIC & Temasek Jawab Dugaan Pengaruhi MSCI Downgrade Bursa RI

GIC & Temasek Jawab Dugaan Pengaruhi MSCI Downgrade Bursa RI

October 21, 2026
OJK Imbau Event Lari Lindungi Peserta Pakai Asuransi

OJK Imbau Event Lari Lindungi Peserta Pakai Asuransi

October 21, 2026
Membaca MSCI dengan Kepala Dingin

Membaca MSCI dengan Kepala Dingin

October 21, 2026
Akhiri Perdagangan IHSG Parkir Naik 0,9%

Akhiri Perdagangan IHSG Parkir Naik 0,9%

October 21, 2026
OJK & BEI Kumpulkan Investor Institusi Usai Pengumuman MSCI, Bahas Ini

OJK & BEI Kumpulkan Investor Institusi Usai Pengumuman MSCI, Bahas Ini

October 21, 2026
WIFI Angkat Komut dan Dirut Baru, Fadel Muhammad Gantikan Hashim

WIFI Angkat Komut dan Dirut Baru, Fadel Muhammad Gantikan Hashim

October 21, 2026
Meleset dari Ramalan Pasar! BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

Meleset dari Ramalan Pasar! BI Tahan Suku Bunga di 5,75%

October 21, 2026
BI Ungkap Kredit Nganggur Tembus Rp2.562 T hingga September 2026

BI Ungkap Kredit Nganggur Tembus Rp2.562 T hingga September 2026

October 21, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 21, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan

5 months ago
in People & Culture
OJK Terbitkan Aturan Baru, Sekuritas Modal Cekak Dilarang Asal Jualan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait penguatan permodalan di perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi (MI).

Adapun kedua aturan terbaru tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (20/5/2026).

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

• PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;

• PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan

• PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 5 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

• MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan

• MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izinmelakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

Kasus IPO CUAN, OJK Beri Sanksi 2 Sekuritas dan Direkturnya

October 21, 2026
Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

Denda Rp500 Miliar, OJK Bongkar Masalah di Balik IPO Saham BREN

October 21, 2026
Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

Kasus Saham DSSA, Ini Daftar Sekuritas Kena Sanksi OJK

October 21, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .