• Latest
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

May 24, 2026
Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

October 19, 2026
BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

October 19, 2026
Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

October 19, 2026
IHSG Sentuh Level Terendah Sejak Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

IHSG Sentuh Level Terendah Sejak Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

October 19, 2026
PP Presisi Bubarkan dan Likuidasi Entitas Usaha

PP Presisi Bubarkan dan Likuidasi Entitas Usaha

October 19, 2026
Batas Auto Reject Turun, 351 Saham ARB Hari Ini

Batas Auto Reject Turun, 351 Saham ARB Hari Ini

October 19, 2026
ADB Siap Guyur US0 Juta Buat Reformasi Pasar Keuangan RI

ADB Siap Guyur US$650 Juta Buat Reformasi Pasar Keuangan RI

October 19, 2026
Video: IHSG Anjlok ke Bawah 5.000 Efek MSCI

Video: IHSG Anjlok ke Bawah 5.000 Efek MSCI

October 19, 2026
Dony Oskaria Dipanggil ke Istana, Danantara Siap Borong Saham BUMN

Dony Oskaria Dipanggil ke Istana, Danantara Siap Borong Saham BUMN

October 19, 2026
Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?

Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?

October 19, 2026
Lanjuti Permintaan Komisaris, Jasa Marga Gelar RUPSLB 25 November

Lanjuti Permintaan Komisaris, Jasa Marga Gelar RUPSLB 25 November

October 19, 2026
Jawab MSCI, BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

Jawab MSCI, BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

October 19, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, October 19, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya

5 months ago
in Lifestyle
Benarkah Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul anggapan di masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus apabila tidak dibayar selama 90 hari. Namun anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

Istilah keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sebenarnya merujuk pada status kredit macet dalam sistem penilaian kualitas pinjaman. Artinya, peminjam masuk ketegori gagal bayar atau non-performimg loan (NPL), bukan berarti kewajiban utangnya hilang begitu saja.

aturan yang berlaku justru menunjukkan hal sebaliknya. Keterlambatan selama 90 hari bukan berarti utang hangus, melainkan masuk kategori kredit bermasalah yang bisa berdampak panjang ke kondisi keuangan peminjam.

Otoritas jasa keuangan juga sudah menegaskan bahwa status ini tetap melekat pada nasabah, bahkan bisa memengaruhi akses mereka ke layanan keuangan di masa depan.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.

Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.

Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

OJK pun menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.

Masa Penagihan

Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan begitu, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

(emy/luc)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

October 19, 2026
BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

October 19, 2026
Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

October 19, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .