• Latest
Debt Collector Nakal, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

Debt Collector Nakal, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

June 9, 2026
Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

October 13, 2026
5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

October 13, 2026
Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

October 13, 2026
Ada Komisaris Jual Saham Emiten TP Rachmat (DRMA) di Harga Rp930-940

Ada Komisaris Jual Saham Emiten TP Rachmat (DRMA) di Harga Rp930-940

October 13, 2026
Investor Siap-Siap, Besok Mau Ada Pengumuman Penting Ini dari GOTO

Investor Siap-Siap, Besok Mau Ada Pengumuman Penting Ini dari GOTO

October 13, 2026
BEI Restui Stock Split PBSA, Harganya Jadi Segini

BEI Restui Stock Split PBSA, Harganya Jadi Segini

October 13, 2026
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun

Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun

October 13, 2026
Konflik Timur Tengah Bayangi Harga Minyak, Brent Masih di Atas US0

Konflik Timur Tengah Bayangi Harga Minyak, Brent Masih di Atas US$100

October 13, 2026
IHSG Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

October 13, 2026
RUPSLB Besok, GOTO Mau Kurangi Modal dan Rombak Direksi

RUPSLB Besok, GOTO Mau Kurangi Modal dan Rombak Direksi

October 13, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1%

Breaking! IHSG Anjlok 1%

October 13, 2026
IHSG Dibuka Melemah 0,36% ke Level 5.914

IHSG Dibuka Melemah 0,36% ke Level 5.914

October 13, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 13, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Debt Collector Nakal, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services

4 months ago
in People & Culture
Debt Collector Nakal, OJK Panggil Toyota Astra Financial Services
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Senin (8/6/2026), OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Tidak dirinci kronologi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, antara lain:

1. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku

2. menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK

3. melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan

4. memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga

5. melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan

6. menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK

Terancam Dikenakan Sanksi

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen. 

OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

“Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung,” tulis OJK.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

Terungkap! 10 Saham Ini Ternyata Hanya Dikuasai Segelintir Pihak

October 13, 2026
5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

5 Saham Gerak Tak Wajar, BEI Kasih Warning

October 13, 2026
Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

Video: Dihantui Rumor Pasar, IHSG Ambruk di Awal Pekan

October 13, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .