• Latest
Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US.000, Ini Penjelasan BI

Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

June 27, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 7, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

3 months ago
in Market
Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US.000, Ini Penjelasan BI
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar global. Terkait hal ini, bank sentral memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan pembelian valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), dengan nominal di atas US$ 10.000 per bulan.

Kendati demikian, otoritas moneter menerapkan rambu-rambu yang ketat. Pembelian dalam jumlah jumbo tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat administratif yang tidak boleh ditawar.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.

“Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya,” kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, pada pekan ini.

Bagi nasabah yang ingin memborong dolar di atas ambang batas tersebut, BI mewajibkan adanya dokumen pendukung atau underlying transaksi yang sah dan bersifat riil.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban, bukan untuk tujuan spekulatif atau sekadar investasi jangka pendek mencari keuntungan dari fluktuasi kurs.

Beberapa contoh kegiatan yang sah dan dikategorikan memiliki underlying transaksi kuat antara lain:

  • Kegiatan Impor Barang: Dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Invoice tagihan dari mitra dagang luar negeri.
  • Pembayaran Jasa Luar Negeri: Seperti biaya sekolah/kuliah di luar negeri, biaya pengobatan, atau pembayaran royalti dan lisensi internasional.
  • Pembayaran Utang Luar Negeri: Dokumen penarikan pinjaman atau jadwal pembayaran jatuh tempo utang luar negeri yang telah terdaftar.

Jika total pembelian valas dalam satu bulan masih berada di bawah atau sama dengan ekuivalen US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer tanpa perlu melampirkan dokumen underlying tersebut.

Destry mencontohkan masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, membutuhkan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal memiliki dokumen underlying seperti contohnya acceptance letter.

“Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas, termasuk dolar AS terhadap rupiah mulai berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan ambang batas underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan ambang batas dari US$ 25.000 menjadi US$15.000.

(fab/fab)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .