• Latest
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

July 9, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

October 3, 2026
Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

Merinding, Potret Pria Berjalan di Atas Slackline Gedung Tinggi Seoul

October 3, 2026
Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

October 3, 2026
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

October 3, 2026
Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

October 3, 2026
Crazy Rich Ngamuk Beli Vila Malah Ambruk, Langsung Gugat Pengembang

Crazy Rich Ngamuk Beli Vila Malah Ambruk, Langsung Gugat Pengembang

October 2, 2026
Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

October 2, 2026
Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

October 2, 2026
Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

October 2, 2026
Inovasi Pengusaha Fashion Lokal Saat Tren Konsumen Berubah

Inovasi Pengusaha Fashion Lokal Saat Tren Konsumen Berubah

October 2, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, October 3, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

3 months ago
in Market
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019. Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.

“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.

“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

October 3, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .