• Latest
Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon OJK

Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon OJK

August 1, 2025
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

October 28, 2026
Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

October 28, 2026
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

MSIG Life Perkuat Landasan Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju 2030

October 28, 2026
Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

Laba Bank Jago (ARTO) Naik 49,7% di Kuartal III-2026, Ini Faktornya

October 28, 2026
United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

United Tractor (UNTR) Mau Bagi Dividen Rp 1,4 Triliun

October 28, 2026
Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

Rupiah Amblas ke Rp 18.100 Per USD, Senitimen Ini Jadi Penekan!

October 28, 2026
Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

Asing Terus Keluar Efek MSCI, IHSG Lanjut Melemah ke 5.200-an

October 28, 2026
Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

Laba Bersih Elnusa (ELSA) Rp681,5 Miliar di Kuartal III-2026

October 28, 2026
Danantara Siapkan Model Bisnis Baru Danareksa, Target Mulai 2027

Danantara Siapkan Model Bisnis Baru Danareksa, Target Mulai 2027

October 28, 2026
Harga Saham Turun Tajam, Bursa Suspensi ARKO

Harga Saham Turun Tajam, Bursa Suspensi ARKO

October 28, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 28, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon OJK

1 year ago
in People & Culture
Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Penagihan debt collector masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh para nasabah di sosial media. Adapun posisi Januari hingga 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak terkait perilaku debt collector berasal dari sektor fintech dengan sebanyak 3.858 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu disebabkan oleh para debitur yang mengkir membayar tagihannya.

“Penagihan yang dilakukan oleh pelaku Usaha jasa keuangan dilandaskan kepada debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Pelaku usaha jasa keuangan telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk atau layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Sementara fokus OJK terkait dengan proses penagihan yang harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan dan melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan.

Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.

“OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif,” sebutnya.

Adapun langkah secara preventif, diantaranya, memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen,” ungkapnya:

Kemudian, lanjutnya, melakukan edukasi kepada konsumen dan masyarakat. Penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.

“OJK memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” imbuhnya.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan dan bagaimana perusahaan tersebut mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan.

“Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan langkah-langkah seperti penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan pelaku usaha untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh pelaku usaha ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk pelaku usaha.

“PUJK tetap diwajibkan bertanggung jawab atas perilaku penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini tertuang dalam beberapa ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK,” jelasnya.

Kemudian, juga melakukan penguatan External Dispute Resolution (EDR). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa luar pengadilan yang berwenang untuk menindaklajuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR.

“Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi,” tuturnya.

Sementara, terkait pengenaan sanksi atas hasil pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“OJK tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Beberapa langkah tersebut diharapkan akan mewujudkan salah satu fungsi OJK untuk memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya dari perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pelindungan konsumen dan tumbuh kembangnya bisnis PUJK.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Bakal Batasi Iklan Pindar, Harus yang Mendidik




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

Direktur Citra Borneo Utama (CBRE) Ronny Hertantyo Meninggal Dunia

October 28, 2026
Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

Akhiri Sesi I, IHSG Turun 1,65% ke 5.179

October 28, 2026
Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

Mitratel Mulai Laksanakan MESOP Tahap III, Harga Rp582 per Saham

October 28, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .