• Latest
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

July 16, 2026
Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

October 1, 2026
Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

October 1, 2026
Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

October 1, 2026
IHSG Masih Tertekan, Melemah 1,02% ke Level 6.009

IHSG Masih Tertekan, Melemah 1,02% ke Level 6.009

October 1, 2026
Jadi Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman Punya Harta Rp 52,8 Miliar

Jadi Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman Punya Harta Rp 52,8 Miliar

October 1, 2026
AZKO Perkuat Bisnis Berkelanjutan lewat Sustainability Ambitions 2030

AZKO Perkuat Bisnis Berkelanjutan lewat Sustainability Ambitions 2030

October 1, 2026
Sah! Nanang Hendarno Jadi Dirut Telkom (TLKM), Gantikan Dian Siswarini

Sah! Nanang Hendarno Jadi Dirut Telkom (TLKM), Gantikan Dian Siswarini

October 1, 2026
Jadi Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Jadi Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Punya Harta Rp 4,7 Miliar

October 1, 2026
Investor Kakap Borong Saham Lucy In The Sky (LUCY), Rogoh Kocek Segini

Investor Kakap Borong Saham Lucy In The Sky (LUCY), Rogoh Kocek Segini

October 1, 2026
Buka Pasar Lokal, RLCO Bawa Produk Sarang Burung Walet Standar Global

Buka Pasar Lokal, RLCO Bawa Produk Sarang Burung Walet Standar Global

October 1, 2026
Breaking News! IHSG Sempat Anjlok 1% Lebih Kala Ada Reshuffle Kabinet

Breaking News! IHSG Sempat Anjlok 1% Lebih Kala Ada Reshuffle Kabinet

October 1, 2026
Tugu Insurance (TUGU) Angkat Komisaris & Dewan Syariah Baru

Tugu Insurance (TUGU) Angkat Komisaris & Dewan Syariah Baru

October 1, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, October 1, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

3 months ago
in Economy
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak itu mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Langkah ini diambil kepada wajib pajak yang tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan, tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

“DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.

Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan penagihan aktif;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar; dan
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” ujar Darmawan.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

October 1, 2026
Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

October 1, 2026
Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

October 1, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .