
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimum sebesar Rp100 miliar. Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis dan prospek usaha ELSA di masa mendatang.
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah mengatakan, selain itu, pembelian kembali saham ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi serta memperkuat keyakinan investor terhadap nilai fundamental Perseroan.
“Buyback diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai
fundamental Perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar yang berfluktuasi,” kata dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/8/2026).
Rencana buyback tersebut akan dilaksanakan dalam periode 3 Agustus hingga 2 November 2026 dengan menggunakan dana yang berasal dari optimalisasi kas internal.
ELSA menekankan, pelaksanaan aksi korporasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur permodalan,
serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Nelwin menambahkan bahwa Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu aktivitas bisnis maupun rencana pengembangan usaha yang telah ditetapkan.
“Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional, memenuhi kewajiban keuangan, maupun mendukung program investasi dan pengembangan usaha,” ungkapnya.
Menurutnya, Elnusa memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan
usaha, kegiatan operasional, serta pelaksanaan buyback, sehingga seluruh aktivitas operasional dan pertumbuhan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023, serta peraturan Bursa Efek Indonesia terkait pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Untuk memuluskan aksi korporasi ini, ELSA juga telah menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek dalam pelaksanaan buyback tersebut.
Berdasarkan kajian dan evaluasi manajemen, pelaksanaan pembelian kembali saham diperkirakan tidak menyebabkan penurunan pendapatan Perseroan dan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pertumbuhan Perseroan.
Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan yang sehat dengan modal dan arus kas yang memadai untuk mendukung seluruh kegiatan usaha sekaligus pelaksanaan buyback.
Sebagai perusahaan publik yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), Elnusa berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses buyback secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Ia menambahkan, selain memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, pembelian kembali saham juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengelolaan
modal jangka panjang. Saham hasil buyback dapat menjadi saham tresuri yang sewaktu-waktu dapat dialihkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan strategis Perseroan di masa mendatang.
Melalui langkah ini, Elnusa berharap dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap nilai intrinsik Perseroan, menjaga keseimbangan fundamental perusahaan, serta mendukung penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.
“Buyback juga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola struktur permodalan jangka panjang guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” tutupnya.
(mkh/mkh)



















