• Latest
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

August 27, 2026
Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

October 30, 2026
Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

October 30, 2026
Kami Bukan di Menara Gading

Kami Bukan di Menara Gading

October 30, 2026
Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

October 30, 2026
Ancaman MSCI, Risiko Terburuk dan Kenapa Pasar Saham RI Tetap Menarik

Ancaman MSCI, Risiko Terburuk dan Kenapa Pasar Saham RI Tetap Menarik

October 30, 2026
Kuartal III-2026, Laba Bank Raya Rp21 Miliar, Kredit Digital Naik 20%

Kuartal III-2026, Laba Bank Raya Rp21 Miliar, Kredit Digital Naik 20%

October 30, 2026
IDX Commodity 20 Jadi Indeks Baru di BEI, Ini Daftar Sahamnya

IDX Commodity 20 Jadi Indeks Baru di BEI, Ini Daftar Sahamnya

October 30, 2026
BEI Awasi Ketat 5 Saham, Ada Emiten Happy Hapsoro dan Grup Sinar Mas

BEI Awasi Ketat 5 Saham, Ada Emiten Happy Hapsoro dan Grup Sinar Mas

October 30, 2026
Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

October 30, 2026
Ritel Bisa Jadi Benteng Hadapi Gejolak

Ritel Bisa Jadi Benteng Hadapi Gejolak

October 30, 2026
Rupiah Dibuka Rp18.128 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Rp18.128 per Dolar AS

October 30, 2026
Bank Neo Commerce (BBYB) Tunjuk Dirut Baru, Ini Sosoknya

Bank Neo Commerce (BBYB) Tunjuk Dirut Baru, Ini Sosoknya

October 30, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 30, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

2 months ago
in Market
KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Aksi korporasi MUFG Bank Ltd mengakuisisi saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) pada 2024 disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebagaimana diketahui MUFG mengambil 70,61% saham MFIN dengan nilai akuisisi Rp7,04 miliar.

KPPU menilai aksi korporasi tersebut menyimpan masalah berupa dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi. Dengan demikian ada dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010.

KPPU telah menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 pada 6 Agustus 2026. 

Adapun dalam penjelasan KPPU transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 14 Maret 2024. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.

Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham MFIN paling lambat pada 6 Mei 2024. Akan tetapi KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja.

Pada 20 Agustus 2026, KPPU kembali menggelar sidang dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti pendukung. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Dalam persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator dan Terlapor melalui Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran. Namun, Terlapor meminta tambahan waktu untuk menyampaikan tanggapan dengan alasan masih melakukan pembahasan internal.

Terlapor juga meminta agar alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kode IB 2, yang memuat pemeriksaan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk, tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Permohonan tersebut diajukan agar Terlapor dapat melihat dan memeriksa dokumen sebagai bagian dari proses pembelaan.

Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa alat bukti BAP kode IB 2 bukan merupakan dokumen rahasia. Dengan demikian, Terlapor diperkenankan untuk melihat dan memeriksa dokumen tersebut.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengetahui dan menanggapi alat bukti yang digunakan dalam perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Selanjutnya sidang kembali digelar pada 26 Agustus 2026, dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Dalam persidangan, MUFG Bank Ltd. melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan notifikasi. Terlapor berpendapat bahwa tanggal efektif akuisisi yang menjadi dasar penghitungan tenggat notifikasi adalah tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Terlapor menyatakan notifikasi kepada KPPU pada 16 Mei 2024 masih disampaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, Terlapor menyatakan tidak terjadi keterlambatan pemberitahuan akuisisi Mandala Finance.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan. 

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

Geger Dugaan Peretasan Binance, Bitcoin dan Kripto Kompak Rontok

October 30, 2026
Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

Harga Cabai Semahal Daging, Bos BI Ungkap Penyebabnya

October 30, 2026
Kami Bukan di Menara Gading

Kami Bukan di Menara Gading

October 30, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .