
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Hingga Juli 2026, masih terdapat perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan terdapat 9 dari 144 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, terdapat 7 dari 94 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Agustus 2026, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat penegakan kepatuhan di sektor PVML. Sepanjang Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pembiayaan, 15 perusahaan modal ventura, dan 34 penyelenggara Pindar.
Dengan demikian, terdapat 81 entitas di sektor PVML yang dikenakan sanksi administratif selama Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan integritas industri PVML.
Pemenuhan permodalan menjadi salah satu perhatian OJK di tengah perkembangan industri PVML yang menunjukkan kinerja berbeda-beda.
Pada Juli 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,01% secara tahunan (yoy) menjadi Rp513,05 triliun. Sementara outstanding pembiayaan Pindar tumbuh 24,76% yoy menjadi Rp105,63 triliun.
Di industri pergadaian, penyaluran pembiayaan bahkan tumbuh 50,73% yoy menjadi Rp160,78 triliun.
Sementara itu, OJK tetap meminta pelaku industri memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, action plan menjadi dasar bagi OJK untuk memantau langkah pemenuhan modal minimum masing-masing entitas.
(mkh/mkh)



















