• Latest
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

September 18, 2026
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

September 18, 2026
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

September 18, 2026
Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

September 18, 2026
ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

September 18, 2026
Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,33% ke Level 6.441

Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,33% ke Level 6.441

September 18, 2026
Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri

Cerita Low Tuck Kwong Ambil Alih Bayan dari Tangan Haji Asri

September 18, 2026
Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Emiten Salim

Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Emiten Salim

September 18, 2026
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini

AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini

September 18, 2026
Jelang Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp17.730/US$

Jelang Akhir Pekan, Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp17.730/US$

September 18, 2026
Soal BUMN, Presiden Prabowo Bikin Kaget Asing

Soal BUMN, Presiden Prabowo Bikin Kaget Asing

September 18, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, September 18, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

1 hour ago
in Market
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Industri asuransi syariah menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait dengan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan mengatakan putusan tersebut mendorong peningkatan transparansi dalam pencantuman persyaratan klaim. Sehingga, pihaknya akan mendorong anggotanya untuk menjalankan putusan tersebut.

“Ini kan satu putusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya. Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita juga akan penuhi,” kata Fauzi ditemui wartawan, di Jakara, Jumat, (18/9/2026).

Ia menambahkan, putusan ini sejalan dengan esensi akad dalam asuransi syariah. Ke depan, putusan MK tersebut akan berdampak bagi industri asuransi syariah untuk memperjelas kebijakan terkait persyaratan pengajuan klaim.

“Cuma diuji ada poin tambahan, yang mana poin tambahan itu sebenarnya bagus juga buat industri karena akan dibuat spesifik tentang apa sih syarat ketentuannya ketika dia pengajuan klaim di awal,” kata dia.

Secara teknis, putusan MK dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh perusahaan asuransi mengubah aturan polis. Perubahan polis bergantung pada ketentuan yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan.

Sebagai informasi, pada 16 September 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi harus memuat, antara lain, “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

Sebelum putusan tersebut, Pasal 304 KUHD hanya mengatur sejumlah unsur yang wajib dicantumkan dalam polis asuransi jiwa, seperti hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi. Namun, ketentuan itu tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman syarat dan tata cara klaim dalam polis.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa syarat klaim harus menjadi bagian dari kesepakatan para pihak sejak awal kontrak asuransi dibuat dan dituangkan dalam polis.

Dengan demikian, informasi mengenai persyaratan klaim tidak lagi hanya menjadi aspek teknis yang diatur dalam ketentuan turunan, tetapi menjadi bagian yang harus disepakati secara jelas sejak pembentukan perjanjian asuransi.

Konsekuensinya, ruang perbedaan penafsiran terkait persyaratan klaim diharapkan dapat diminimalkan karena ketentuan tersebut wajib tercantum dalam polis yang disepakati kedua belah pihak.

Putusan ini juga memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam polis dibandingkan ketentuan Pasal 304 KUHD sebelumnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

September 18, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .