• Latest
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

September 20, 2026
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, September 21, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

1 day ago
in Market
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat kini bisa membayar biaya berobat di rumah sakit dengan menggabungkan manfaat BPJS Kesehatan sekaligus asuransi kesehatan komersial.

Skema tersebut dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial.

Program ini mulai berjalan setelah penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026). Implementasi KAPJ diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh paling lambat akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan skema ini memungkinkan peserta yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama.

Salah satu kemudahannya adalah peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit tanpa harus selalu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung,” ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam skema KAPJ, peserta yang datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik dapat mengoordinasikan manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. BPJS Kesehatan akan menanggung hingga 75% biaya layanan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis.

Adapun bagi peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan, layanan tetap dapat diberikan selama peserta memiliki polis asuransi komersial dan berstatus aktif sebagai peserta JKN.

Dalam kondisi tersebut, biaya layanan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal 250% dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.

Rumah Sakit Bisa Dapat Klaim 2,5 Kali Lipat

Tak hanya memberikan kemudahan bagi peserta, skema KAPJ juga diharapkan meningkatkan insentif bagi rumah sakit untuk bergabung dalam ekosistem kerja sama tersebut.

Sebelumnya, rumah sakit memperoleh pembayaran yang setara dengan 100% tarif BPJS Kesehatan. Melalui skema KAPJ, nilai klaim yang diterima rumah sakit dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat dari tarif tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK berharap skema ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan asuransi dan rumah sakit untuk menjalin kerja sama.

“Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan),” kata Iwan.

Program KAPJ atau CoB tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026).

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 & Aturan ARA-ARB Berubah

September 21, 2026
Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

Perempuan RI Kuasai SR025, Sukuk Ritel dengan Investor Terbanyak

September 21, 2026
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .