
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) buka suara terkait pemberitaan mengenai beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi ketentuan. Perseroan mengonfirmasi empat produk berasnya menjadi objek pengawasan instansi pemerintah.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), HOKI menyebut empat produk yang dimaksud yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.
Perseroan menjelaskan produk-produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua vitamin dan diproduksi serta dipasarkan oleh HOKI.
“HOKI memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (21/9/2026).
HOKI mengungkapkan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut menyampaikan adanya temuan terkait ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan atas empat produk perseroan tersebut.
Meski demikian, HOKI menegaskan kegiatan usaha dan operasional perseroan secara umum masih berjalan seperti biasa. Perseroan menyatakan akan menindaklanjuti arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh instansi pemerintah terkait.
Belum Bisa Hitung Dampak Keuangan
Terkait potensi penghentian penjualan maupun penarikan produk, HOKI mengaku masih melakukan evaluasi.
Perseroan menyatakan baru menerima pemberitahuan dan arahan dari instansi pemerintah sehingga belum dapat menentukan secara pasti besaran dampak finansial maupun operasional yang mungkin timbul, termasuk terhadap pendapatan, apabila dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.
HOKI juga tengah melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada di unit penanganan atau gudang, distributor, agen, retail, maupun media pemasaran elektronik milik pihak ketiga sesuai arahan instansi pemerintah.
“Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul,” jelas manajemen.
Menurut perseroan, proses inventarisasi, penarikan, dan koordinasi dengan instansi pemerintah masih berlangsung. Jika kemudian terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat material, HOKI akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai standar akuntansi yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi.
Jadi Objek Pengawasan
HOKI juga mengungkapkan bahwa perseroan telah menjadi objek pengawasan instansi pemerintah terkait dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi.
Perseroan menyatakan akan menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan kerja sama dan informasi yang diperlukan dalam proses tersebut.
HOKI menambahkan akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut dengan instansi pemerintah. Apabila terdapat perkembangan material, perseroan akan menyampaikannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi pasar modal.
(mkh/mkh)



















