
Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) mencatat perbankan telah menerbitkan 32.457 Kartu Kredit Indonesia (KKI) hingga saat ini sejak resmi diluncurkan 17 Agustus 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Rabu (23/9/2026).
“KKI diluncurkan 17 Agustus 2026 ini dapat respons positif,” ujar Filianingsih.
Menurutnya, hingga saat ini, BI masih memberikan izin penerbitan KKI bagi tujuh bank di Tanah Air. Ketujuh bank tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI.
Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan cara mendaftar kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penerbit KKI. Adapun proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi KKI mengikuti prosedur serta kebijakan masing-masing PJP penerbit.
Mekanisme transaksi menggunakan KKI dengan cara pengguna kartu kredit memilih fitur QRIS baik QRIS MPM, QRIS CPM dan QRIS TAP pada aplikasi pembayaran, lalu memilih KKI sebagai sumber dana selanjutnya melakukan transaksi QRIS seperti biasa.
Transaksi QRIS dapat dilakukan dengan memindai QR code di merchant offline, menampilkan QRIS CPM, maupun mendekatkan ponsel pada terminal pembayaran QRIS TAP.
(haa/haa)


















