
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menggulirkan wacana supaya simpanan masyarakat di Koperasi bisa dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana simpanan masyarakat di perbankan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo di Jakarta Convention Center, Kamis (24/9/2026).
“Kita bicara tadi, bisa enggak simpanan masyarakat di koperasi diamankan LPS,” ata Airlangga.
Menurut Airlangga, dari sisi ketentuan, pemerintah dan DPR sebetulnya bisa memberikan kepastian hukum bagi LPS untuk memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat di Koperasi melalui amandemen undang-undang (UU) yang terkait.
Apalagi, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kabinet merah putih memiliki salah satu program prioritas yang gencar direalisasikan, yakni pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Termasuk dengan amandemen UU yang diperlukan, karena masa masyarakat taruh deposito di bank dijamin tapi di koperasi enggak dijamin,” ujar Airlangga.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu hanya di perbankan ataupun bank perekonomian rakyat (BPR).
Tak terkecuali simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Syaratnya ialah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008.
(arj/arj)

















