• Latest
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

September 25, 2026
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

September 26, 2026
KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

September 26, 2026
KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

September 26, 2026
INKA Buka Suara Soal KAI Recall 7 KRL CLI-225 & Dipaksa Masuk Bengkel

INKA Buka Suara Soal KAI Recall 7 KRL CLI-225 & Dipaksa Masuk Bengkel

September 26, 2026
KAI Mau Impor 23 KRL Bekas Jepang, Begini Respons INKA

KAI Mau Impor 23 KRL Bekas Jepang, Begini Respons INKA

September 26, 2026
Konglomerat Meninggal Tanpa Ahli Waris, Kekayaannya Rp867 Triliun

Konglomerat Meninggal Tanpa Ahli Waris, Kekayaannya Rp867 Triliun

September 26, 2026
Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

September 26, 2026
Video: Pakai AI, Asuransi Incar Nasabah Muda

Video: Pakai AI, Asuransi Incar Nasabah Muda

September 26, 2026
Bank Amar Pakai AI Sebagai Tools Bukan Pengganti SDM Bank

Bank Amar Pakai AI Sebagai Tools Bukan Pengganti SDM Bank

September 26, 2026
Gegara Nguping, Suami-Istri Ini Untung dari Saham Rp29 Miliar

Gegara Nguping, Suami-Istri Ini Untung dari Saham Rp29 Miliar

September 26, 2026
Danantara Mau Pegang Saham BEI, Ini Update Terbarunya

Danantara Mau Pegang Saham BEI, Ini Update Terbarunya

September 26, 2026
Gunung Berapi Ini Erupsi, Muntahkan Emas 80 Gram per Hari

Gunung Berapi Ini Erupsi, Muntahkan Emas 80 Gram per Hari

September 26, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, September 26, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia

1 day ago
in Market
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyawarah Ummat Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Disebutkan bahwa, pada tanggal 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank,” sebutnya.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia, LPS menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

“Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

September 26, 2026
KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

September 26, 2026
KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

September 26, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .