
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menemukan 5 tersangka dan 4 di antaraya berasa dari pihak swasta. Tindak pidana korupsi yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Para tersangka tersebut terdiri dari, Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) bersama 4 pihak swasta. Antara lain, inisial AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan 3 orang direktur, yaitu YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100%, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para Tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Untuk kepentingan pembuktian, Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta mengamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya yakni 1 unit pesawat Textron Aviation Inc.; 1 unit helikopter Bell 505; 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO; 2 unit kendaraan BYD; 1 unit BYD Dolphin; serta 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
“Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan,” sebutnya.
Para Tersangka berdasarkan materi penyidikan diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Kolonel Cpl BU dilakukan penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka AA dan Tersangka GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tutupnya.
(rob/rob)



















