• Latest
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
Pos Pengeluaran Pajak & Asuransi Warga RI Naik, Ini Penyebabnya!

Pos Pengeluaran Pajak & Asuransi Warga RI Naik, Ini Penyebabnya!

October 7, 2026
Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

October 7, 2026
September 2026, Cadangan Devisa RI Turun USD 200 Juta Jadi 146,3 M

September 2026, Cadangan Devisa RI Turun USD 200 Juta Jadi 146,3 M

October 7, 2026
Ada Transaksi Pasar Nego Rp 26 T di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

Ada Transaksi Pasar Nego Rp 26 T di Saham Bayan, Haji Isam Masuk?

October 7, 2026
Akhir Sesi I IHSG turun 0,55% ke Level 6.158, Saham BYAN Jadi Beban

Akhir Sesi I IHSG turun 0,55% ke Level 6.158, Saham BYAN Jadi Beban

October 7, 2026
FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market

FTSE Russell, Pertahankan Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market

October 7, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 7, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

2 hours ago
in Economy
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah penyusunan kriteria baru terkait penetapan standar wajar dalam aturan tata kelola biaya operasional lembaga. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, LPS mengusulkan perubahan terhadap Peraturan LPS (PLPS) terkait standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yag mencakup penggunaan standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran atau berbasis kinerja (SBK).

Anggito menyebut, PLPS ini ditargetkan berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada 2027.

“SBM masih tetap diperlukan di slide berikutnya. Jadi contoh-contoh di SBM seperti perjalanan dinas, rapat, narasumber, fasilitas umum, teknologi informasi, SDM, dan kegiatan pendukung lainnya,” kata Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan penuh RKAT berbasis SBK.

“Namun secara bertahap kita akan bergerak menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Misalnya untuk riset terapan, pengawasan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi,” imbuhnya.

Anggito menekankan, PLPS terbaru kini mengacu pada tolok ukur (benchmark) yang jelas dan setara dengan regulator sektor keuangan lainnya di dalam negeri maupun praktik internasional.

“Definisi wajar itu ada dua di dalam undang-undang [UU P2SK]. Wajar itu adalah di-benchmark dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia. Itu ketentuan di undang-undang, jadi kita pakai itu saja,” ucapnya.

Anggito menyebut, penyesuaian aturan internal ini merupakan mandat regulasi yang mewajibkan lembaga regulator menaikkan status ketentuan internal dari Keputusan Dewan Komisioner (KDK) menjadi peraturan yang lebih mengikat secara hukum, seperti Peraturan LPS (PLPS), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan OJK (POJK).

“Kami semua baru buat ini karena ketentuan undang-undang mewajibkan kita menaikkan aturannya, yang dulunya aturan internal menjadi peraturan formal. Jadi sudah ada basisnya, kita tidak mulai dari nol,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, LPS membagi pembanding standar wajar menjadi dua kelompok utama. Antara lain, Praktik Dalam Negeri: Membandingkan tata kelola dan biaya operasional dengan regulator sejenis di Indonesia, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan. Kemudian, Praktik Internasional: Dipergunakan khusus dalam mendukung pelaksanaan fungsi spesifik, seperti tindakan resolusi perbankan dan krisis.

Anggito menekankan bahwa tolok ukur internasional sangat krusial, terutama ketika LPS dihadapkan pada situasi khusus penanganan bank bermasalah atau resolusi yang menuntut penanganan cepat, spesifik, dan kompeten.

“Kalau resolusi kan harus cepat dan sifatnya khusus. Misalnya ada bank dalam penanganan, kami menunjuk tim likuidasi atau bank penampung, itu tidak mungkin di-tender. Sehingga diperlukan SBK yang tetap akuntabel dan berbasis praktik internasional,” pungkas Anggito.

Melalui penyesuaian regulasi ini, LPS berharap tata kelola keuangannya tidak hanya memiliki pijakan hukum yang kokoh sesuai UU P2SK, tetapi juga fleksibel dan responsif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .