• Latest
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

October 8, 2026
OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

October 8, 2026
Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

October 8, 2026
BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

October 8, 2026
4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

4 Merger BUMN Karya November, Danantara Ungkap Nasib Waskita-Wika

October 8, 2026
IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

IKK September Turun ke 118,1, Konsumen RI Masih Optimistis

October 8, 2026
IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya

October 8, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

Breaking! IHSG Anjlok 1,03% ke Level 6.083

October 8, 2026
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Mandiri, BRI, BNI per Oktober 2026

October 8, 2026
Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

Danantara Resmikan Hasil Merger 23 Entitas Kawasan Industri 5 November

October 8, 2026
Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

Emiten Sinar Ini Caplok Bank di Timor Leste, Rogoh Duit Rp64,44 Miliar

October 8, 2026
Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

Danantara & Bakrie Kompak Borong Migas AS, Ini Profil HighPeak Energy

October 8, 2026
Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

Akhir Sesi I IHSG Melemah 0,80% ke Level 6.097

October 8, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, October 8, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD

2 hours ago
in Lifestyle
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Kawasan SCBD
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026, dan diumumkan melalui siaran pers OJK pada Kamis (8/10/2026).

OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena PVK telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan ini mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, regulator telah memberikan waktu yang cukup bagi PVK untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain. PVK juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu, PVK diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Penunjukan ini wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email [email protected].

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

OJK Sebut Status RI dari FTSE Jadi Bukti Kepercayaan Investor Global

October 8, 2026
Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

Rupiah Ditutup Melemah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.890

October 8, 2026
BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

BEI-KSEI Umumkan 99,95% Saham BSWD Dikuasai Segelintir Investor

October 8, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .