
Jakarta, CNBC Indonesia – Pasca pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD), PT Remitra Global International Tbk (MKNT) mengubah haluan bisnisnya, dari yang semula distributor perangkat telekomunikasi, menjadi mengandalkan manufaktur baja dan budidaya udang.
Bisnis manufaktur baja grup memproduksi dan memasok baja struktural untuk proyek konstruksi berbagai skala di Indonesia sejak 2008. Perjalanannya dimulai dari produksi billet 100.000 ton per tahun, dan kapasitas itu berhasil digandakan dalam dua tahun.
Di sisi budidaya udang, perseroan melalui anak usahanya mengelola tambak udang air payau di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dengan fokus pada udang berkualitas tinggi. Tambak produktif saat ini berdiri di atas lahan 27,72 hektare dengan luas kolam 12,18 hektare yang terbagi dalam tiga blok.
Saat ini manajemen tengah mengamati sejumlah peluang, yaitu pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB), dan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Di samping itu, saat ini manajemen MKNT juga sedang mengkaji industri yang berpotensi memberi imbal hasil yang baik bagi grup dan memperkuat fundamental grup dalam jangka panjang. Salah satu bidang yang menarik perhatian adalah energi terbarukan, sektor yang mendapat perhatian besar dalam agenda energi nasional.
Pendiri Remitra Group, Handoyo Setiawan yang kini menjabat Presiden Komisaris sekaligus pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan, mengatakan, secara proforma setelah PMTHMETD, neraca grup menunjukkan total aset Rp1,60 triliun, dengan liabilitas Rp628 miliar, dan ekuitas Rp976,5 miliar, atau rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,64 kali. Angka ini bersifat proforma dan indikatif, dan bukan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit.
Fokus manajemen saat ini ada pada penataan struktur grup, di mana Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dari salah satu anak usahanya untuk mencakup kegiatan usaha holding pada Oktober 2026, dan menyelenggarakan RUPSLB penyesuaian kegiatan usaha MKNT pada November hingga Desember 2026.
Sebelumnya, MKNT secara resmi merombak jajaran direksi dan dewan komisaris seiring masuknya pengendali saham baru.
Keputusan tersebut telah disahkan dan disetujui para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 14 September 2026.
“RUPSLB telah mengangkat Bapak Santoso Widjojo sebagai Direktur Utama Perseroan dan Bapak Jehuda Ebenhaezer Winata sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (21/9/2026).
Perseroan juga mengadakan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang sekaligus mengubah peta kepemilikan saham dan pengendalian perseroan. PT Headwell Bintang Energi Hijau kini resmi menjadi pengendali baru MKNT, dengan Handoyo Setiawan ditetapkan sebagai ultimate beneficial owner.
MKNT melaksanakan private placement senilai Rp1,024 triliun. Melalui aksi korporasi PMTHMETD tersebut, perseroan mengonversi kewajiban sebesar Rp668 miliar kepada PT Headwell Bintang Energi Hijau dan Rp154,925 miliar kepada PT Mantra Capital Persada menjadi saham baru. Perseroan juga memperoleh injeksi dana tunai sebesar Rp200 miliar dari lima investor independen serta tambahan Rp1,5649 miliar dari PT Mantra Capital Persada.
Suntikan modal dan konversi utang tersebut berhasil memulihkan posisi ekuitas perseroan kembali ke zona positif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih sehat bagi operasional MKNT ke depan.
Lebih jauh, berikut daftar pengurus baru PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk:
Dewan Direksi
1. Santoso Widjojo – Direktur Utama
2. Jehuda Ebenhaezer Winata – Direktur
Dewan Komisaris
1. Handoyo Setiawan – Komisaris Utama
2. Idrus Marham – Komisaris
3. Erry Firmansyah – Komisaris Independen
(ayh/ayh)



















