• Latest
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

Pembiayaan Alat Berat Cuma Tumbuh 0,12%, Ada Apa?

October 13, 2026
IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

IHSG Jeblok ke Bawah 6.000, Sentimen Ini Jadi Penekan!

October 13, 2026
Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

Layanan Digital BTN Hingga Kuartal III Naik 46% Senilai Rp 103,5 T

October 13, 2026
Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

Sentimen MSCI -Houthi, IHSG Anjlok & Harga Minyak USD 100/barel

October 13, 2026
Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

Prancis Pimpin Suntikan Rp10 T ke Pemilik Tambang Nikel Raksasa RI

October 13, 2026
Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

October 13, 2026
Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

Akhir Sesi II, IHSG Ditutup Melemah 0,17% ke Level 5.925

October 13, 2026
Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

Proyek Tambang Emas DEWA Terganjal Izin Hingga Bencana Alam

October 13, 2026
Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

Jadi Kasir Pemda, BPD Optimalkan Payroll ASN Untuk Ekonomi

October 13, 2026
BUMI Buka Suara Soal Kabar Akuisisi Tambang Kideco Milik INDY

BUMI Buka Suara Soal Kabar Akuisisi Tambang Kideco Milik INDY

October 13, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 13, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Economy

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

2 hours ago
in Economy
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan perubahan aturan main industri pinjaman daring (pindar). Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban penyelenggara untuk menyiapkan cadangan dana guna melindungi pemberi dana (lender).

Ketentuan tersebut tertuang dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan aturan ini terbit tahun ini.

Dalam draf tersebut, Pasal 149A mewajibkan penyelenggara pindar membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana lender atau pooling funds. Besarnya paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Pooling funds tersebut wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara (SBN). Bunga atau kupon dari penempatan itu boleh digunakan untuk operasional penyelenggara.

“Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara,” kata Agusman.

Wajib Siapkan Dana Likuidasi

Selain pooling funds, draf aturan tersebut juga mengatur dana persiapan likuidasi. Pasal 129A mewajibkan penyelenggara membentuk dana ini paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum.

Pembentukannya dilakukan bertahap. Tahap awal minimal Rp500 juta, lalu dalam waktu paling lama tiga tahun harus mencapai minimal Rp2,5 miliar. Dana tersebut juga wajib ditempatkan di deposito dan SBN, dan mulai dibentuk pada tahun buku 2027.

Menurut Agusman, dana ini bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak lender dan memperkuat pelindungan konsumen.

Aturan ini muncul di tengah sejumlah kasus pindar bermasalah yang menyisakan persoalan pengembalian dana lender. Salah satunya adalah proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia yang kini memasuki tahap akhir. Kewajiban kepada lender di kasus tersebut diselesaikan melalui pengalihan piutang kepada 6 lender senilai sekitar Rp3,04 miliar.

Kredit Macet Jadi 180 Hari

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah batas kategori pendanaan macet. Dalam draf tersebut, batasnya diubah dari keterlambatan lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Agusman menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas di perbankan, yang merupakan mayoritas lender institusi di industri pindar.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” jelasnya.

Pindar Dibagi Empat Tier

Draf aturan tersebut juga mengelompokkan penyelenggara pindar ke dalam empat tier berdasarkan tingkat kesehatan, rasio penyaluran kepada UMKM, dan rasio penolakan pengaduan konsumen. Penyelenggara dengan tier yang lebih baik akan mendapat insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender.

“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen,” ujar Agusman. Mekanisme rinci tiering akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan.

Aturan baru tersebut juga membuka ruang bagi penyelenggara pindar untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. Menurut OJK, implementasi mekanisme ini masih terus dibahas.

Tim Khusus Saat Pindar Kolaps

Di sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini bertugas ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.

OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, tetapi mendukung pengelolaan selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan. Dengan begitu, administrasi portofolio dan penagihan tetap berjalan setelah penyelenggara berhenti beroperasi.

“Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, proses recovery dapat terus dilakukan selama masa transisi. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para Lender,” kata Agusman.

Sebagai gambaran, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73%. Ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui batas 5%.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

Negara-Negara ASEAN Bakal Bahas Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan RI

October 13, 2026
Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

Banyak Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Aturan Baru Lindungi Lender

October 13, 2026
Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

Jelang Merger Asuransi BUMN, IFG dan Danantara Soroti Tata Kelola

October 13, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .