
Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya menutup operasional tambang emas milik PT Kristalin Eka Lestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Penertiban dan penutupan kawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lahan tambang emas tersebut dikuasai oleh negara.
Setelah dikuasai oleh negara, pemerintah dikabarkan akan memberikan lahan tambang tersebut ke BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung penertiban kawasan tambang emas tersebut pada Kamis (22/10/2026). Dia menutup kawasan tersebut didampingi Wamenhan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah.
“Penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan,” tulis unggahan akun Instagram @kemhanri, dikutip Jumat (23/10/2026).
Penertiban kawasan tambang emas tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum penutupan dilakukan, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari pada 12 Oktober 2026.
“Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua,” tulis @kemhanri.
Setelah ditertibkan, pemerintah merencanakan penyerahan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare tersebut kepada BUMN PT Antam nantinya akan mengelola kawasan tersebut sebagai operator sekaligus investor.
(pgr/pgr)



















