• Latest
2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

October 24, 2026
Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

October 25, 2026
9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

October 25, 2026
Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

October 25, 2026
Dijatuhkan MSCI, Bursa Ini Berhasil Bangkit Lagi Jadi Developed Market

Dijatuhkan MSCI, Bursa Ini Berhasil Bangkit Lagi Jadi Developed Market

October 25, 2026
Ramal Nasib Rupiah Hingga Saham Terdampak Era Bunga Tinggi

Ramal Nasib Rupiah Hingga Saham Terdampak Era Bunga Tinggi

October 25, 2026
Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

October 25, 2026
Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

October 24, 2026
Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

October 24, 2026
Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

October 24, 2026
Kata-Kata Bos Danantara Soal Harga Saham Saat Sentimen MSCI Melanda

Kata-Kata Bos Danantara Soal Harga Saham Saat Sentimen MSCI Melanda

October 24, 2026
Bersaing Dengan LPG Non Subsidi, Ini Sumber Cuan Bisnis CNG

Bersaing Dengan LPG Non Subsidi, Ini Sumber Cuan Bisnis CNG

October 24, 2026
Ungkap Efek Penilaian MSCI ke Minat Investasi & IPO Saham

Ungkap Efek Penilaian MSCI ke Minat Investasi & IPO Saham

October 24, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, October 25, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

1 day ago
in Market
2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membeberkan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di Indonesia.

Kendati belum membakukan fatwa terkait aset kripto secara mendalam, DSN MUI menegaskan setidaknya ada dua kategori utama aset kripto yang secara teknis dan kepatuhan paling memungkinkan untuk disyariahkan.

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan batasan dan kriteria aset kripto yang dapat diterima dalam ekonomi syariah mengacu pada prinsip ketersediaan aset yang mendasarinya (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata.

“Kalau boleh saya, ini bukan bocoran, tapi yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain Real World Asset, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah,” ujar Gunawan di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu lalu dikutip Sabtu (24/10/2026).

Secara mendetail, Gunawan memaparkan dua kategori aset digital yang berpeluang besar masuk dalam cakupan fatwa DSN MUI di masa mendatang.

Pertama, Real World Asset (RWA), yakni aset kripto yang dibackup secara langsung oleh aset fisik nyata di dunia nyata yang bernilai ekonomis dan halal.

Gunawan mencontohkan dari RWA ini mencakup komoditas emas (gold) hingga aset tak bergerak seperti gedung-gedung komersial yang disewakan, selama operasionalnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.




Infografis, 5 Fakta Revolusi BitcoinInfografis, 5 Fakta Revolusi Bitcoin Foto: Infografis/ Bitcoin/ Edward Ricardo Sianturi

Kedua, tokenisasi instrumen keuangan syariah atas produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi.

Salah satu contoh potensial yang kini tengah dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui DJPPR adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas. Gunawan menjelaskan, Sukuk Negara Valas biasanya diterbitkan dengan nilai nominal atau denominasi yang sangat tinggi, mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unitnya.

Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah ini dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Meski kedua jenis aset tersebut memiliki peluang besar untuk disahkan secara syariah, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal atas produk kripto tidak berdiri sendiri. Penerbitan fatwa harus diimbangi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang memadai.

DSN MUI mensyaratkan mekanisme perdagangan aset kripto syariah di Indonesia wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO) sebagaimana yang berlaku di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian (seperti KSEI) dan kliring penjaminan (seperti KPEI). Ketersediaan infrastruktur ini penting untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli tersimpan dengan aman serta penyelesaian transaksi dapat terjamin.

“Kalau dua itu, insya Allah itu bisa cepat kita coba lakukan dengan catatan tadi ya, infrastruktur, ada kustodinya, ada kliring penjaminan waktu itu ditransaksikan, itu sudah mengacu kepada seperti yang ada di Bursa Efek Indonesia,” tegas Gunawan.

Lebih lanjut, DSN MUI menandaskan bahwa pihaknya telah siap secara draf dan kajian internal untuk memplenokan fatwa aset kripto syariah tersebut.

Namun, proses pembakuan regulasi syariah ini masih menunggu permohonan resmi secara formal dari OJK sebagai otoritas resmi pengawas aset kripto pasca-peralihan wewenang dari Bappebti sejak awal 2025.

(wur/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

Kenapa Dolar AS Terus Menguat? Bikin Rupiah Tertekan ke Rp18.000/US$

October 25, 2026
9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

9 Perusahaan Sedang Antre IPO, Ini Bocoran BEI

October 25, 2026
Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Cuan Trading Rp7,2 Miliar, Tentara Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

October 25, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .