
Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah vila di Bali terungkap menjadi markas bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal yang dibuka oleh 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura.
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penggerebekan terhadap sebuah vila yang terletak di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (22/10/2026).
Dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 15 warga negara Malaysia dan 2 warga negara Singapura diamankan karena menjalankan bisnis pinjol bernilai ratusan juta rupiah dan menyalahgunakan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan WNA tersebut bertindak sebagai administrator yang mengoperasikan skema pinjaman pribadi secara daring. Mereka memasarkan jasanya lewat iklan di Facebook dan jejaring pesan WhatsApp dengan target korban di luar negeri, seperti China dan sejumlah negara Asia lainnya.
Bunga pinjaman yang ditetapkan tergolong fantastis, yakni berkisar 20% hingga 30% tergantung hasil analisis profil calon peminjam.
“Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (26/10/2026).
Dia menyebutkan setiap kelompok admin dibebani target keuntungan hingga US$7.800 (sekitar Rp141,6 juta) per bulan. Dari aktivitas ilegal ini, para pelaku mengantongi pendapatan pribadi berkisar antara US$1.200 hingga US$1.600 (Rp21,8 juta-Rp29,05 juta) per bulan.
“Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan US$7.800 per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar US$1.200 sampai dengan US$1.600,” jelasnya.
Melarikan Diri
Novyandri juga menyampaikan proses penggerebekan diwarnai aksi penangkapan beberapa WNA yang berupaya melarikan diri dengan melompati tembok bagian belakang. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan.
Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional, lengkap dengan jajaran set komputer, USB, flashdisk, brankas, puluhan ponsel, serta uang tunai.
Jaringan pinjol internasional ini diketahui telah beroperasi di Bali selama lebih dari enam bulan. Keberadaan mereka terendus pihak berwajib usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Mengenai status keimigrasian para pelaku, beberapa di antaranya diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay).
Atas perbuatannya, ke-17 WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan tidak benar saat mengajukan visa.
“Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal,” tegas Novyandri.
(ayh/ayh)



















