• Latest
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

October 31, 2026
Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

October 31, 2026
Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

October 31, 2026
Nomor HP Jadi Pengganti Skor Kredit Ajukan Pinjaman, Cek Syaratnya

Nomor HP Jadi Pengganti Skor Kredit Ajukan Pinjaman, Cek Syaratnya

October 31, 2026
Bos Sekuritas Soal Potensi RI Turun ke Standalone Market

Bos Sekuritas Soal Potensi RI Turun ke Standalone Market

October 31, 2026
Sosok Tuan Tanah Matraman, Duduki Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

Sosok Tuan Tanah Matraman, Duduki Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

October 31, 2026
Mau Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal di 2026

Mau Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya dan Balik Modal di 2026

October 31, 2026
MSCI Hantam Pasar SBN RI

MSCI Hantam Pasar SBN RI

October 31, 2026
Saat Anak Presiden Ajak Warga Buang Dolar Demi Selamatkan Rupiah

Saat Anak Presiden Ajak Warga Buang Dolar Demi Selamatkan Rupiah

October 30, 2026
Ekosistem Emas Jadi Masa Depan RI, Ungkap Peluangnya di Sini

Ekosistem Emas Jadi Masa Depan RI, Ungkap Peluangnya di Sini

October 30, 2026
Mengukur Kinerja Perusahaan Asuransi, Siapa yang Terbaik?

Mengukur Kinerja Perusahaan Asuransi, Siapa yang Terbaik?

October 30, 2026
Laba MTEL Kuartal III Jadi Rp 1,55 T, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Laba MTEL Kuartal III Jadi Rp 1,55 T, Manajemen Ungkap Penyebabnya

October 30, 2026
Warga RI Mulai Kredit Kendaraan Lagi, Laba Adira (ADMF) Naik 56%

Warga RI Mulai Kredit Kendaraan Lagi, Laba Adira (ADMF) Naik 56%

October 30, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, October 31, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

2 hours ago
in Market
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M
Share on FacebookShare on Twitter




 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang mantan menteri berinisial DG pernah terjerat kasus suap yang menghebohkan masyarakat era Orde Lama. DG merupakan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) dan ketua umum salah satu partai.

Bahkan, aparat dalam penyelidikannya menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 1955. Atas perintah Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Sebelum penangkapan, aparat menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga berkaitan dengannya.

Di rumah di Jalan Kenari, penyidik bahkan menemukan sebuah brankas berisi Rp135.000.

“Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap koran Algemeen Indisch dagblad (13 Agustus 1955).


Nilai uang itu tergolong sangat besar. Dengan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, uang tersebut setara membeli sekitar 1,57 kilogram emas atau sekitar Rp4,14 miliar jika dihitung menggunakan harga emas saat ini.

Penangkapan seorang mantan menteri sempat memunculkan tudingan bermotif politik. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyidikan telah dilakukan sejak lama berdasarkan bukti yang cukup dan diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

“Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut,” tulis Merdeka (15 Agustus 1955).

Kasus yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Dugaan itu terungkap setelah Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Saat perkara bergulir ke pengadilan, Tan hadir sebagai salah satu saksi kunci. Ia mengaku mulai mencurigai DG setelah sang menteri memerintahkan deportasi warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.

“Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah,” ungkap Tan, dikutip dari Java Bode (18 Oktober 1955).

Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa DG menerima hadiah sebesar Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong. Uang itu disebut diserahkan melalui perantara, yakni Rp20.000 lewat Soebagio dan Rp20.000 lagi melalui Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.

Di persidangan, DG membantah seluruh dakwaan. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengaku memang memerintahkan pengusiran tersebut demi menjaga keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.

“Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,” kata DG, dikutip dari Java Bode (22 November 1955).

DG juga membantah menerima suap. Menurutnya, penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan kebijakan yang telah diketahui parlemen, sedangkan uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka karena sudah mencatut nama menteri.

Mengutip buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021), salah satu sekretaris DG juga membela dengan mengatakan tak ada aliran uang ke tersangka. Namun, majelis hakim tetap menyatakan DG bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000,” tulis Zutphens dagblad (3 Januari 1956).

DG kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara.

“Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib, dikutip Merdeka (20 Juli 1956).

Karena masa penahanan selama proses persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan. Keputusan grasi tersebut memicu polemik karena dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Polemik itu bahkan sampai ke Istana. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa karena pemberian grasi dilakukan tanpa terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya.

“Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” kata Hatta, dikutip dari autobiografinya Mohammad Hatta: biografi politik (1990)

Kekecewaan tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Segera Cek KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

October 31, 2026
Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

Pendapatan Usaha Tumbuh 7,9%, Jasa Marga Terus Perkuat Konektivitas

October 31, 2026
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

October 31, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .