• Latest
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

July 3, 2025
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

Perkuat Bisnis, Antam Fokus Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang

October 23, 2026
Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

Meneropong Wajah Baru IHSG Usai Saham HSC Didepak

October 23, 2026
BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

BMRI Respons Kebijakan DHE SDA: Buka Peluang DPK Valas

October 23, 2026
OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

October 23, 2026
BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

BI Ungkap Kabar Baik dari Sektor Swasta, Kredit Tumbuh Kencang

October 23, 2026
Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain

October 23, 2026
74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

74% Emiten Cetak Laba di Tengah Badai MSCI, OJK: Bursa RI Kuat

October 23, 2026
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T

October 23, 2026
Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

Bos OJK Lapor Prabowo, Bursa Mineral Meluncur 4 Januari 2027

October 23, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, October 23, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya

1 year ago
in People & Culture
Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Nasabah yang tidak patuh atau disiplin membayar tagihan tentunya dicari oleh jasa penagih utang atau debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah penyelenggara P2P lending (pinjol) dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)OJK Agusman mengatakan bahwa para penyelenggara jasa keuangan wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Adapun di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.

Akan tetapi penagihan dapat dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Lengkapnya berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan penagihan utang:

– Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
– Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Tidak kepada pihak selain Konsumen
– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
– Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
– Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
– Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Dia Sosok Raja Debt Collector RI yang Paling Ditakuti




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

Kinerja Melesat, PTBA Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan

October 23, 2026
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

October 23, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .