• Latest
Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

November 11, 2025
Potret Serangan Bom di Restoran Mewah Ibu Kota, 3 Orang Tewas

Potret Serangan Bom di Restoran Mewah Ibu Kota, 3 Orang Tewas

August 2, 2026
Investor Pantau Pengganti Perry Warjiyo, Apa Efeknya ke Rupiah?

Investor Pantau Pengganti Perry Warjiyo, Apa Efeknya ke Rupiah?

August 2, 2026
Kronologi Investor Boncos Habis-habisan, Aset Rp810 Triliun Berantakan

Kronologi Investor Boncos Habis-habisan, Aset Rp810 Triliun Berantakan

August 2, 2026
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

August 2, 2026
Bom Guncang Restoran Mewah di Malam Minggu, Korban Berjatuhan

Bom Guncang Restoran Mewah di Malam Minggu, Korban Berjatuhan

August 2, 2026
Momen Purbaya Tinjau Sekolah Rakyat di Surabaya

Momen Purbaya Tinjau Sekolah Rakyat di Surabaya

August 2, 2026
Iran Kirim Ultimatum ke AS, Arab Saudi & UEA Siap Dibuat Menderita

Iran Kirim Ultimatum ke AS, Arab Saudi & UEA Siap Dibuat Menderita

August 2, 2026
Menkeu AS Terciduk Siapkan Rencana Borong Yen Jepang Rp180 Triliun

Menkeu AS Terciduk Siapkan Rencana Borong Yen Jepang Rp180 Triliun

August 2, 2026
Update Chaos Serbuan Migran ke Spanyol: Nekat Berujung Penyesalan

Update Chaos Serbuan Migran ke Spanyol: Nekat Berujung Penyesalan

August 1, 2026
Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

Daftar Pecahan Uang Rupiah yang Dicabut BI dan Tata Cara Penukarannya

August 1, 2026
Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

Adopsi Alat Berat EV, Kontraktor Tambang Minta Keringanan Pajak

August 1, 2026
Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

Pendapatan & Laba Telkom Tumbuh Kuat

August 1, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, August 2, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

9 months ago
in Lifestyle
Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mata elang (Matel) adalah istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum.

Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak. Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.

Salah satu koordinator mata elang PT Marching Indo Creative Budi Baonk menceritakan alasannya menggeluti bidang ini. Ia mengawali karirnya berjualan mobil bekas. Ketika membuka showroom, ia melihat bahwa 75% pembelian mobil bekas dibeli dengan cara kredit.

“Dulu ngisi stock ini kan beli mobil second. 75% orang Indonesia beli mobil second itu kredit, sisanya cash. Dan mobil adalah produk paling banyak dijual kredit. Maka dari itu saya lihat potensinya di situ,” ungkap dia saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Awalnya, ia sempat membeli stok mobilnya lewat balai lelang. Namun, ia ingin mencari jalan agar bisa mendapat harga yang lebih murah. Menurut testimoninya, pendapatan yang ia dapat lewat jasa penagihan dan penarikan mobil nunggak lebih banyak dibanding saat ia membuka showroom mobil.

Meski demikian, banyak masyarakat yang resah akibat ulah Matel. Pasalnya, ada beberapa oknum yang melalukan penipuan dengan mengaku sebagai debt collector atau mata elang palsu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mata elang palsu adalah oknum yang menarik unit kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan tertentu.

“Ternyata banyak kejadian di mana mata elang yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan gitu ya (perusahaan resmi),” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/11).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, terkait kasus mata elang palsu, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam tidak kejahatan umum.

Kiki mengatakan bahwa OJK memiliki kapasitas untuk mengatur debt collector yang berizin. Dia mengatakan bahwa penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan finansial merupakan hal yang lazim digunakan.

Cara Menghindari

Jika Anda memiliki kendaraan yang dikredit dan mulai menghadapi kesulitan cicilan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari situasi berhadapan dengan mata elang:

Baca dan pahami perjanjian kredit sejak awal

Pastikan apakah kendaraan Anda dijaminkan dengan fidusia atau tidak. Jika ya, maka penarikan harus melalui prosedur resmi. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai debitur.

Jaga komunikasi dengan pihak leasing/perusahaan pembiayaan

Bila Anda mulai terlambat membayar, segera hubungi perusahaan pembiayaan dan sampaikan kondisi Anda. Kerjasama bisa mencegah penanganan yang lebih ekstrem. Jangan lari atau sembunyi karena itu bisa menjadi alasan bagi penagihan eksternal yang lebih agresif.

Ketahui hak Anda saat didekati penagih atau matel

Jika Anda diberhentikan di jalan atau kendaraan Anda dicegat, Tanyakan identitas mereka dan surat kuasa resmi. Lalu, Mintalah bukti bahwa kendaraan Anda memang telah melalui proses penagihan secara sah (surat teguran, warning, pemberitahuan). Jika tidak ada dokumen resmi, Anda berhak menolak penarikan.

Jika memang terpaksa, cari penyelesaian

Bila Anda tidak bisa membayar cicilan, ajukan restrukturisasi atau negosiasi dengan perusahaan pembiayaan. Jangan menyerahkan STNK atau kunci kendaraan dalam kondisi panik tanpa mencatat identitas pihak penagih. Jika ada pelanggaran hukum (misalnya pengambilan paksa tanpa prosedur), Anda bisa melapor ke pihak berwenang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Potret Serangan Bom di Restoran Mewah Ibu Kota, 3 Orang Tewas

Potret Serangan Bom di Restoran Mewah Ibu Kota, 3 Orang Tewas

August 2, 2026
Investor Pantau Pengganti Perry Warjiyo, Apa Efeknya ke Rupiah?

Investor Pantau Pengganti Perry Warjiyo, Apa Efeknya ke Rupiah?

August 2, 2026
Kronologi Investor Boncos Habis-habisan, Aset Rp810 Triliun Berantakan

Kronologi Investor Boncos Habis-habisan, Aset Rp810 Triliun Berantakan

August 2, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .