• Latest
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

August 2, 2026
Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

September 19, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

September 19, 2026
Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

September 19, 2026
Aksi Istri Kedua Bongkar Aib Pejabat RI, Ketahuan Korupsi Rp1,3 T

Aksi Istri Kedua Bongkar Aib Pejabat RI, Ketahuan Korupsi Rp1,3 T

September 19, 2026
Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

September 18, 2026
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

September 18, 2026
Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

September 18, 2026
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

September 18, 2026
Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

Urgensi Teknologi Filtrasi Jaga Keandalan Mesin Era B50 & E50

September 18, 2026
ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

ULTJ Beli Frisian Flag Rp14,6 T, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru

September 18, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, September 19, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus

2 months ago
in People & Culture
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Iuran per 2 Agustus
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus? Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meski sistem kelas dihapus. Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (2/8/2026).

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

4. Anggota keluarga tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

(luc/luc)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

September 19, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

September 19, 2026
Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

September 19, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .