• Latest
BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

May 13, 2026
Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI November 2026

Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI November 2026

November 7, 2026
Video:Tarik Investor, Bursa Saham RI Harus Bersih Dari Praktik Kotor

Video:Tarik Investor, Bursa Saham RI Harus Bersih Dari Praktik Kotor

November 7, 2026
Transaksi Dikuasi Segelintir Pihak, BEI Selidiki 3 Saham Ini

Transaksi Dikuasi Segelintir Pihak, BEI Selidiki 3 Saham Ini

November 6, 2026
BMRI Catat Laba Rp 46,5 T, Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital Kuat

BMRI Catat Laba Rp 46,5 T, Kualitas Aset Sehat dan Bisnis Digital Kuat

November 6, 2026
Hadir di RI, Vantage Markets Tawarkan Keamanan & Kemudahan Investasi

Hadir di RI, Vantage Markets Tawarkan Keamanan & Kemudahan Investasi

November 6, 2026
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

November 6, 2026
RI Makin Haus Dolar, Awas Defisit Transaksi Berjalan Makin Lebar

RI Makin Haus Dolar, Awas Defisit Transaksi Berjalan Makin Lebar

November 6, 2026
Ada Angin Segar dari AS, Harga Minyak Dunia 2027 Bisa Turun ke US

Ada Angin Segar dari AS, Harga Minyak Dunia 2027 Bisa Turun ke US$85

November 6, 2026
Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

Pengusaha Minta Bank Swasta RI Jadi Tempat Parkir DHE, BI Menjawab!

November 6, 2026
MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

MKNT Masuk HSC, 99,64% Saham Dikuasai Segelintir Investor

November 6, 2026
Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

Diduga Wanprestasi Klaim, Sejumlah Asuransi Digugat Nasabah

November 6, 2026
Ubah Sampah Bisa Jadi Mesin Uang, Ini Caranya

Ubah Sampah Bisa Jadi Mesin Uang, Ini Caranya

November 6, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, November 7, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025

6 months ago
in Market
BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia bersama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), BOTASUPAL melakukan pemusnahan uang rupiah tidak asli di Kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P Gozali mengatakan jumlah uang palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar. Uang rupiah palsu tersebut dihimpun dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025.

Pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren yang menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.

Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah, dan harapan kami dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

“Dalam hal ini, masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang Rupiah palsu. Untuk itu, kami bersama Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” jelasnya.

Deputi Ricky mengatakan bahwa sejalan dengan mandat langsung UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, Bank Indonesia berkomitmen mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan uang Rupiah palsu.

“Komitmen ini kami wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, yang diwujudkan melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium,” katanya saat memberikan sambutan.

Deputi Gubernur BI mengatakan bahwa dalam pemberantasan uang rupiah palsu, termasuk dalam kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu hari ini merupakan koordinasi erat dari BI bersama Badan Koordinasi Pemberantas(an) Rupiah Palsu atau Botasupal yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, juga kepada Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri.

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin juga menyampaikan komitmen untuk menindal tegas segala bentuk kegiatan terkait uang palsu, “mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran mata uang palsu.”

Berdasarkan data, Nunung mengatakan pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda pada periode 2025 sampai 2026 sebanyak 252 laporan polisi, dengan rincian tersangka 1.241 orang, barang bukti uang palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar.

“Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non justisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung saat konferensi pers.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

Wakabareskrim menegaskan bahwa pemalsuan merupakan kejahatan serius. Sebagaimana Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Sedangkan pada Pasal 375 Ayat 2 dan Ayat 3 mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI November 2026

Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI November 2026

November 7, 2026
Video:Tarik Investor, Bursa Saham RI Harus Bersih Dari Praktik Kotor

Video:Tarik Investor, Bursa Saham RI Harus Bersih Dari Praktik Kotor

November 7, 2026
Transaksi Dikuasi Segelintir Pihak, BEI Selidiki 3 Saham Ini

Transaksi Dikuasi Segelintir Pihak, BEI Selidiki 3 Saham Ini

November 6, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .