
Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian polis asuransi.
Wanprestasi dalam asuransi dapat terjadi baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis atau penerima manfaat. Jika dilakukan oleh pemegang polis atau penerima manfaat, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi, memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan permohonan asuransi, atau tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam polis yang telah disepakati.
Sementara itu, dari sisi perusahaan asuransi, wanprestasi dapat terjadi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian polis, seperti tidak membayarkan uang pertanggungan atau manfaat asuransi ketika risiko yang dijamin telah terjadi dan persyaratan klaim telah dipenuhi.
Namun, penolakan klaim tidak serta-merta merupakan wanprestasi karena harus dilihat kembali ketentuan polis, pengecualian pertanggungan, serta alasan penolakan klaim.
Berikut sejumlah perkara perdata terkait dugaan wanprestasi asuransi jiwa yang terdaftar di PN Jakarta Selatan baru-baru ini sebagai gambaran:
1. FWD Insurance Indonesia
PT FWD Insurance Indonesia digugat oleh Esterlina Br Nainggolan melalui perkara nomor 1279/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp250 juta dan saat ini berstatus persidangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian asuransi jiwa tertanggal 19 Januari 2024 sah dan mengikat secara hukum. Penggugat juga meminta hakim menyatakan FWD Insurance telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajibannya sesuai polis.
Esterlina meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp250 juta. Selain itu, penggugat meminta pembayaran bunga sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan sejak pengajuan klaim pada 2024 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.
Penggugat juga meminta FWD Insurance dikenakan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan. Seluruh biaya perkara juga diminta dibebankan kepada pihak tergugat.
2. Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia turut digugat oleh Kardius Hulu melalui perkara nomor 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dengan nilai sengketa mencapai Rp1,4 miliar dan saat ini berstatus persidangan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan perjanjian polis asuransi jiwa dengan jenis produk Sun Solusi Bijak sah dan mengikat secara hukum. Sun Life juga diminta dinyatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam polis.
Kardius meminta perusahaan membayarkan uang pertanggungan akibat meninggal dunia sebesar Rp1,4 miliar. Penggugat juga meminta pembayaran bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai uang pertanggungan tersebut, terhitung sejak 16 Juni 2025 hingga seluruh kewajiban dilaksanakan.
Selain Sun Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Penggugat meminta OJK tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, sementara biaya perkara diminta dibebankan kepada tergugat.
3. Great Eastern Life Indonesia
PT Great Eastern Life Indonesia juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara nomor 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Riati Hulu. Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Oktober 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp1,005 miliar dan berstatus sidang pertama.
Berbeda dengan dua perkara sebelumnya, petitum atau tuntutan penggugat dalam perkara ini belum dapat ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, belum terdapat informasi yang dapat dipastikan mengenai rincian tuntutan maupun dasar kewajiban pembayaran yang dipersoalkan penggugat.
(rob/rob)


















