• Latest
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

July 29, 2025
Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

July 25, 2026
Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

July 25, 2026
5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

July 25, 2026
Prospek Bisnis Pelayaran Saat Prabowo Dorong Produksi Migas RI

Prospek Bisnis Pelayaran Saat Prabowo Dorong Produksi Migas RI

July 25, 2026
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

July 25, 2026
Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

July 25, 2026
Dicecar Bursa Soal Harga Saham, Koka Indonesia (KOKA) Buka Suara

Dicecar Bursa Soal Harga Saham, Koka Indonesia (KOKA) Buka Suara

July 24, 2026
Platform Judi Online Kejar Dana Raksasa Wall Street

Platform Judi Online Kejar Dana Raksasa Wall Street

July 24, 2026
Investor Jauhi Sahan Tesla & SpaceX, Gurita Bisnis Elon Musk Terancam?

Investor Jauhi Sahan Tesla & SpaceX, Gurita Bisnis Elon Musk Terancam?

July 24, 2026
RI Kena Tarif Tambahan 10% dari AS, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

RI Kena Tarif Tambahan 10% dari AS, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

July 24, 2026
Ada yang Bilang Saya Bohong

Ada yang Bilang Saya Bohong

July 24, 2026
IHSG Ditutup Terkoreksi 1,88% ke Level 6.196

IHSG Ditutup Terkoreksi 1,88% ke Level 6.196

July 24, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Saturday, July 25, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

12 months ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.

Langkah itu dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Sementara itu pada 2024, PPAT menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Lantas, apa kriteria rekening dormant yang dapat diblokir bank?

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, Dian mengatakan para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

“Selanjutnya, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Heboh PPATK Mendadak Blokir Rekening Nasabah, OJK Bilang Gini




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

Pindar Salurkan Kredit Rp 103 Triliun, OJK Dorong Kehati-hatian

July 25, 2026
Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

Dikenai Pajak Rp129 T, Taipan Ini Beri Respons Mengejutkan

July 25, 2026
5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

5 Karakteristik Warga Kelas Bawah yang Perlu Diketahui

July 25, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .