• Latest
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

June 25, 2026
Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

October 6, 2026
Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

October 6, 2026
Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US0 Juta

Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US$250 Juta

October 6, 2026
97% Dividen Hanya Dari 15 Perusahaan

97% Dividen Hanya Dari 15 Perusahaan

October 6, 2026
IHSG Ditutup Menguat 1,21% ke Level 6.192

IHSG Ditutup Menguat 1,21% ke Level 6.192

October 6, 2026
Nama Franky Widjaja Muncul di KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas

Nama Franky Widjaja Muncul di KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas

October 6, 2026
Euro Anjlok ke Level Terendah 17 Bulan, Obligasi Prancis Diobral

Euro Anjlok ke Level Terendah 17 Bulan, Obligasi Prancis Diobral

October 6, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun Jadi Rp17.890

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun Jadi Rp17.890

October 6, 2026
BUVA Rights Issue Rp1,54 Triliun, Hapsoro Jadi Pembeli Siaga

BUVA Rights Issue Rp1,54 Triliun, Hapsoro Jadi Pembeli Siaga

October 6, 2026
Dunia di Ambang Krisis Minyak? Bos Aramco Bunyikan Alarm

Dunia di Ambang Krisis Minyak? Bos Aramco Bunyikan Alarm

October 6, 2026
7 Calon Emiten Antre IPO, 2 Perusahaan Beraset Jumbo

7 Calon Emiten Antre IPO, 2 Perusahaan Beraset Jumbo

October 6, 2026
Dana Asing Cabut Rp273,81 M di Sesi I, 5 Saham Ini Justru Diborong

Dana Asing Cabut Rp273,81 M di Sesi I, 5 Saham Ini Justru Diborong

October 6, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 6, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

3 months ago
in People & Culture
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar. Hal itu sehubungan dengan penerbitan aturan untuk para influencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkan pada Pasal 7, PUJK yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (25/6/2026).

Dalam aturan tersebut, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan penyampai informasi (financial influencer) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.

Penyampai informasi merupakan pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar financial influencer. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada financial influencer, dan pemutusan akses pada media elektronik.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

October 6, 2026
Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

October 6, 2026
Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US0 Juta

Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US$250 Juta

October 6, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .