• Latest
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

June 25, 2026
Panda Bond Indonesia Laris Minat Investor Tembus 2,4 Kali

Panda Bond Indonesia Laris Minat Investor Tembus 2,4 Kali

July 24, 2026
Rupiah Ditutup Merah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.930

Rupiah Ditutup Merah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.930

July 24, 2026
ECB Tahan Suku Bunga 2,25%, Buka Peluang Naik September

ECB Tahan Suku Bunga 2,25%, Buka Peluang Naik September

July 24, 2026
Laba Bank J Trust (BCIC) Anjlok 28,9% di Semester I-2026

Laba Bank J Trust (BCIC) Anjlok 28,9% di Semester I-2026

July 24, 2026
H1-2026, Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Konsolidasi Rp 30,4 Triliun

H1-2026, Bank Mandiri Cetak Laba Bersih Konsolidasi Rp 30,4 Triliun

July 24, 2026
Pabrik Cold Rolling Mill Kebakaran, Krakatau Steel Ungkap Dampaknya

Pabrik Cold Rolling Mill Kebakaran, Krakatau Steel Ungkap Dampaknya

July 24, 2026
Bos Kredivo Dipanggil OJK, Ternyata Ini Pemiliknya

Bos Kredivo Dipanggil OJK, Ternyata Ini Pemiliknya

July 24, 2026
Bos Kredivo Dipanggil OJK, Ternyata Ini Pemilik

Bos Kredivo Dipanggil OJK, Ternyata Ini Pemilik

July 24, 2026
Asing Net Sell Rp759,46 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

Asing Net Sell Rp759,46 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

July 24, 2026
Airlangga Pastikan PFII Bebas dari ‘Dana Gelap’

Airlangga Pastikan PFII Bebas dari ‘Dana Gelap’

July 24, 2026
Tertekan Aksi Jual, IHSG Sesi I Terkoreksi 1,75% ke Level 6.024

Tertekan Aksi Jual, IHSG Sesi I Terkoreksi 1,75% ke Level 6.024

July 24, 2026
PFII Tawarkan Golden Visa & Bebas Pajak Waris Buat Orang Superkaya

PFII Tawarkan Golden Visa & Bebas Pajak Waris Buat Orang Superkaya

July 24, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Friday, July 24, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer

4 weeks ago
in People & Culture
Awas! Bank & Sekuritas Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Karena Influencer
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan hingga sekuritas dapat dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 15 miliar. Hal itu sehubungan dengan penerbitan aturan untuk para influencer yang menyampaikan informasi tentang keuangan kepada masyarakat luas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Disebutkan pada Pasal 7, PUJK yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan jasa keuangan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin produk hingga denda paling banyak sebesar Rp 15 miliar.

“Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tulis aturan tersebut dikutip Jumat (25/6/2026).

Dalam aturan tersebut, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan penyampai informasi (financial influencer) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.

Penyampai informasi merupakan pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Menurutnya, seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

“Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” ucapnya.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perilaku dasar financial influencer. Lalu, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selanjutnya, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK. Serta, perintah tertulis kepada financial influencer, dan pemutusan akses pada media elektronik.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Panda Bond Indonesia Laris Minat Investor Tembus 2,4 Kali

Panda Bond Indonesia Laris Minat Investor Tembus 2,4 Kali

July 24, 2026
Rupiah Ditutup Merah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.930

Rupiah Ditutup Merah, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp17.930

July 24, 2026
ECB Tahan Suku Bunga 2,25%, Buka Peluang Naik September

ECB Tahan Suku Bunga 2,25%, Buka Peluang Naik September

July 24, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .