• Latest
OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung

OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung

July 14, 2026
Armagedon Politik Israel, Rezim Netanyahu Bisa Tumbang Bulan Depan

Armagedon Politik Israel, Rezim Netanyahu Bisa Tumbang Bulan Depan

October 1, 2026
OONA Indonesia Divestasi 62 Juta Saham ABDA, Raup Duit Rp305 Miliar

OONA Indonesia Divestasi 62 Juta Saham ABDA, Raup Duit Rp305 Miliar

October 1, 2026
Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

October 1, 2026
Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

Hari Pertama Pelaksanaan Short Selling, Ada 50 Investor Ikut

October 1, 2026
Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

Video: Keyakinan Konsumen Naik, Penjualan AC

October 1, 2026
IHSG Masih Tertekan, Melemah 1,02% ke Level 6.009

IHSG Masih Tertekan, Melemah 1,02% ke Level 6.009

October 1, 2026
Jadi Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman Punya Harta Rp 52,8 Miliar

Jadi Wakil Menteri Keuangan, Luky Alfirman Punya Harta Rp 52,8 Miliar

October 1, 2026
AZKO Perkuat Bisnis Berkelanjutan lewat Sustainability Ambitions 2030

AZKO Perkuat Bisnis Berkelanjutan lewat Sustainability Ambitions 2030

October 1, 2026
Sah! Nanang Hendarno Jadi Dirut Telkom (TLKM), Gantikan Dian Siswarini

Sah! Nanang Hendarno Jadi Dirut Telkom (TLKM), Gantikan Dian Siswarini

October 1, 2026
Jadi Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Jadi Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Punya Harta Rp 4,7 Miliar

October 1, 2026
Investor Kakap Borong Saham Lucy In The Sky (LUCY), Rogoh Kocek Segini

Investor Kakap Borong Saham Lucy In The Sky (LUCY), Rogoh Kocek Segini

October 1, 2026
Buka Pasar Lokal, RLCO Bawa Produk Sarang Burung Walet Standar Global

Buka Pasar Lokal, RLCO Bawa Produk Sarang Burung Walet Standar Global

October 1, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, October 1, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung

3 months ago
in Lifestyle
OJK Tetapkan Tersangka Kasus PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tangga 9 Juli 2026.

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5.835.000.000 yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5.000.000.000.

“Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).

OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Armagedon Politik Israel, Rezim Netanyahu Bisa Tumbang Bulan Depan

Armagedon Politik Israel, Rezim Netanyahu Bisa Tumbang Bulan Depan

October 1, 2026
OONA Indonesia Divestasi 62 Juta Saham ABDA, Raup Duit Rp305 Miliar

OONA Indonesia Divestasi 62 Juta Saham ABDA, Raup Duit Rp305 Miliar

October 1, 2026
Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

Presiden Komisaris dan Direktur Link Net (LINK) Mundur Bersamaan

October 1, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .