• Latest
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

July 25, 2026
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

September 24, 2026
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

September 24, 2026
Cicilan Pertama Kopdes Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Buka Suara

Cicilan Pertama Kopdes Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Buka Suara

September 24, 2026
Video: Menkeu Suahasil Kunjungi Destry, Bahas Sinergi BI

Video: Menkeu Suahasil Kunjungi Destry, Bahas Sinergi BI

September 24, 2026
Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuiditas-Surat Utang

Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuiditas-Surat Utang

September 24, 2026
Suahasil Minta SMF, PIP Cs Tak Kejar Bunga Tinggi

Suahasil Minta SMF, PIP Cs Tak Kejar Bunga Tinggi

September 24, 2026
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!

September 24, 2026
Bos BI-Menkeu Bangun Kerja Sama Lima Pilar, Apa Itu?

Bos BI-Menkeu Bangun Kerja Sama Lima Pilar, Apa Itu?

September 24, 2026
Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuiditas-Surat Utang, Rapat Alot!

Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuiditas-Surat Utang, Rapat Alot!

September 24, 2026
Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuidtas-Surat Utang, Rapat Alot!

Menkeu Datangi Kantor Bos BI Bahas Likuidtas-Surat Utang, Rapat Alot!

September 24, 2026
Diam-Diam Petinggi Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 784.100 Saham

Diam-Diam Petinggi Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 784.100 Saham

September 24, 2026
Ternyata! Ini Isi Pertemuan DPR, Menkeu, BI, OJK & Danantara

Ternyata! Ini Isi Pertemuan DPR, Menkeu, BI, OJK & Danantara

September 24, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Thursday, September 24, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

2 months ago
in Lifestyle
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah seseorang dapat memperoleh pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Semakin buruk skor kredit yang dimiliki, semakin kecil peluang seseorang mendapatkan pinjaman. Bahkan, saat ini data pinjaman dari layanan pinjaman online (P2P Lending) juga tercatat di SLIK OJK sehingga riwayat pembayaran pinjol ikut memengaruhi penilaian kredit.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan sekitar 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena pemohon memiliki skor kredit yang buruk. Salah satu penyebabnya adalah tunggakan pembayaran di layanan pinjaman online.

Selain memengaruhi akses terhadap pembiayaan, OJK juga sempat menyoroti adanya pencari kerja yang gagal diterima bekerja karena terkendala catatan kredit di SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini masyarakat juga dapat mengecek status SLIK secara mandiri. Karena itu, calon debitur sebaiknya mengetahui lebih dulu kondisi riwayat kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.

Mengutip laman Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menandakan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya dapat mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu memperbaiki catatan kreditnya terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu melalui laman idebku.ojk.go.id.

Lalu, bagaimana jika sudah telanjur memiliki catatan kredit yang buruk?

Apabila masih memiliki tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi seluruh kewajiban yang masih belum diselesaikan.

Namun, jika catatan tunggakan muncul akibat kesalahan data, debitur dapat menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar dilakukan perbaikan.

Pada umumnya, pembaruan data di SLIK OJK dilakukan paling lama 30 hari setelah kewajiban dilunasi. Debitur juga disarankan meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti ketika mengajukan pinjaman atau kredit baru.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

September 24, 2026
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja

September 24, 2026
Cicilan Pertama Kopdes Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Buka Suara

Cicilan Pertama Kopdes Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Buka Suara

September 24, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .