• Latest
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

August 5, 2026
Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

August 5, 2026
Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% & Rupiah Perkasa, Dolar Turun Jadi Rp17.905

Ekonomi RI Tumbuh 5,29% & Rupiah Perkasa, Dolar Turun Jadi Rp17.905

August 5, 2026
Harapan Damai di Selat Hormuz, Harga Minyak Emas & Emas Anjlok

Harapan Damai di Selat Hormuz, Harga Minyak Emas & Emas Anjlok

August 5, 2026
Dikabarkan Mau Caplok Raksasa Tambang Australia, Bos BUMI Buka Suara

Dikabarkan Mau Caplok Raksasa Tambang Australia, Bos BUMI Buka Suara

August 5, 2026
Video: Jelang Rilis PDB, IHSG Menghijau dan Rupiah Menguat

Video: Jelang Rilis PDB, IHSG Menghijau dan Rupiah Menguat

August 5, 2026
Jelang Rilis PDB, IHSG Dibuka Menghijau dan Rupiah Menguat ke Rp 17.960

Jelang Rilis PDB, IHSG Dibuka Menghijau dan Rupiah Menguat ke Rp 17.960

August 5, 2026
Rombak Manajemen, Ini Susunan Direksi Terbaru Bank UOB Indonesia

Rombak Manajemen, Ini Susunan Direksi Terbaru Bank UOB Indonesia

August 5, 2026
BEI Gembok Saham MDIA dan WIKA, Ini Penyebabnya

BEI Gembok Saham MDIA dan WIKA, Ini Penyebabnya

August 5, 2026
Harga Minyak Bangkit Usai Anjlok 5%, Pasar Pantau Negosiasi AS-Iran

Harga Minyak Bangkit Usai Anjlok 5%, Pasar Pantau Negosiasi AS-Iran

August 5, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, August 5, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

2 hours ago
in People & Culture
OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi industri Pinjaman Daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.

“Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban Penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (5/8/2026).

Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini.

Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:

• menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan;
• memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana;
• melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala; dan
• menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

Ada Kabar Baik dari Domestik & Global, IHSG Naik 0,69% ke 6.363

August 5, 2026
Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp10,8 T di Semester I-2026

August 5, 2026
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, IHSG Langsung Menguat 0,62%

August 5, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .