• Latest
Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US0.000

Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000

August 30, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T pada Semester I-2026

September 9, 2026
Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

Biayai Kopdes, BNI (BBNI) Optimis Proyek Minim Risiko Kredit Macet

September 9, 2026
Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

Laba Bank Jatim (BJTM) Naik 53% Jadi Rp1,2 T di Semester I-2026

September 9, 2026
BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

BNI Catat Transkasi Digital Rp 958 T padaSemester I-2026

September 9, 2026
Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

September 9, 2026
Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

Bos Danantara Buka Suara Gedung Telkom Disewa BGN: Optimalisasi Aset

September 9, 2026
Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

Saingi ICDX dan CFX, Bursa Mineral Baru Segera Lahir

September 9, 2026
Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

Warga 17 Tahun RI Dapat Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu, Dana dari APBN

September 9, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, September 9, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000

1 week ago
in People & Culture
Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US0.000
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sindikat kejahatan siber lintas negara berhasil dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam aksinya, jaringan tersebut menggunakan modus manipulasi email perusahaan hingga menyebabkan kerugian lebih dari US$350.000.

Kasus tersebut menggunakan skema business email compromise (BEC), dengan pelaku membuat alamat email yang menyerupai milik perusahaan resmi untuk mengelabui korban. Jaringan ini diketahui menyasar perusahaan di Amerika Serikat (AS) dalam transaksi bisnis hardware komputer.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, aksi penipuan tersebut berkaitan dengan transaksi hardware komputer yang melibatkan dua perusahaan.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka sangat terorganisasi, dalam bentuk pembuatan alamat surat elektronik (email) yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban,” ungkap Deddy, dikutip dari situs resmi PPATK, Minggu (30/8/2026).

Melalui komunikasi yang telah dimanipulasi tersebut, korban yang berada di Amerika Serikat teperdaya hingga mengirimkan dana sebesar US$350.325,20 atau sekitar Rp6,22 miliar ke rekening bank perusahaan tertentu yang telah disiapkan pelaku sebagai rekening penampung.

Pengungkapan kasus tersebut juga berhasil mengidentifikasi peran masing-masing anggota jaringan. Tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Sementara tersangka LJ berperan memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan sekaligus rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Adapun tersangka CW yang terdeteksi berada di Tiongkok berperan sebagai eksekutor. Ia diduga meretas email dan berkomunikasi secara langsung dengan korban.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK berperan menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. PPATK juga terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset korban sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Kolaborasi PPATK dan Polri dalam membongkar jaringan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha dari ancaman kejahatan siber lintas negara.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

Hutama Karya Gabungkan 2 Entitas Anak Usaha

September 9, 2026
Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

Rosan Bocorkan Skema Rekening Gratis Warga RI, Aceh Lewat BSI

September 9, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .