
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menindak 1.435 balpres berisi pakaian bekas yang salah satunya diselundupkan dari Malaysia.
Penindakan ini dilakukan pada 14 Agustus 2026, berdasarkan informasi masyarakat.
Penyelundupan pakain bekas dari Malaysia ini dilakukan menggunakan kapan tanpa nama (Rampago) di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama saudara W, kewarganegaraan Indonesia, selaku kepala kamar mesin dari kapal motor dimaksud,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara Rudy Rahmaddi, Selasa (22/9/2026).
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan 4 koli suku cadang kendaraan bermotor.
“Semuanya dalam kondisi bekas. Adapun perkiraan nilai balpres berdasarkan harga pasar yang berlaku totalnya adalah Rp 3,4 miliar,” tutur Rudy.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak – Tanjung Priok.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
(arj/arj)

















