Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat di media sosial ramai memperbincangkan uang rupiah kertas yang beredar dengan tanda tangan mantan menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Masyarakat pun mulai mengincar rupiah dengan nominal Rp 100.000 dengan tanda tangan mantan menteri keuangan yang hanya menjabat selama satu tahun tersebut.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah pergantian menteri keuangan beberapa waktu lalu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang rupiah yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut disebutkan uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI.
“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” kata Denny dalam keterangan resminya.
BI menjelaskan, uang rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dicetak sesuai prosedur yang berlaku dan tetap memiliki keabsahan penuh sebagai alat pembayaran.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menerima atau memiliki uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya. Uang tersebut tetap dapat digunakan untuk seluruh transaksi sebagaimana uang Rupiah lainnya.
BI juga menegaskan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak otomatis membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujar Denny.
Ke depan, BI memastikan uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat saat proses pencetakan dilakukan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menemukan uang rupiah dengan kombinasi tanda tangan pejabat yang berbeda-beda sesuai periode pencetakannya. Namun seluruh uang tersebut tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Penjelasan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat setelah beredarnya uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat Menteri Keuangan hingga September 2026 sebelum digantikan oleh Suahasil Nazara.
Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads) Foto: Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan Layar Threads)
|
(haa/haa)



















