
Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memerlukan pendekatan menyeluruh mencakup kepentingan pekerja, pencari kerja, hingga dunia usaha. Desain kebijakan ketenagakerjaan yang dibahas oleh DPR RI harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesempatan kerja, produktivitas, kepastian investasi, daya saing, hingga keberlanjutan perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pembentukan regulasi ini memegang peranan penting bagi ekosistem dunia kerja di Indonesia. Pembahasannya dapat menjadi momentum penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, bahkan pemerintah secara utuh. RUU tidak hanya dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi mereka yang telah berada dalam hubungan kerja saja.
“RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Apindo pun mengusulkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. “Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,” jelas Shinta.
Senada, Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengingatkan pula adanya potensi kriminalisasi pengusaha dalam rezim perundangan ketenagakerjaan di masa depan. Padahal regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengelompokkan jenis-jenis pelanggaran secara proporsional.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana.
Berdasarkan data Februari 2026, Indonesia mencatat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 4,68%. Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60% di antaranya masih menggantungkan hidup pada sektor informal. Di samping itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan terdapat 43.805 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dengan jutaan pencari kerja yang masih menanti kesempatan dan tingginya angka pekerja di sektor informal, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari seberapa baik melindungi pekerja yang ada, tetapi juga dari seberapa besar kemampuannya menciptakan pekerjaan baru yang produktif dan berkelanjutan.
(rah/rah)
















