• Latest
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

October 5, 2026
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

October 28, 2026
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Rp 18.175/US$, BI Buka Suara

Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Rp 18.175/US$, BI Buka Suara

October 28, 2026
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

October 28, 2026
Ambisi Masuk 5 Top Bank Syariah Global, Bos BSI Beberkan Strateginya

Ambisi Masuk 5 Top Bank Syariah Global, Bos BSI Beberkan Strateginya

October 28, 2026
Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa, BI Buka Suara

Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa, BI Buka Suara

October 28, 2026
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa

October 28, 2026
Direktur Nippon Indosari (ROTI) Pamit Undur Diri, Ada Apa?

Direktur Nippon Indosari (ROTI) Pamit Undur Diri, Ada Apa?

October 28, 2026
Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

October 28, 2026
IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

October 28, 2026
Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

October 28, 2026
Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Masuk Tahap Due Diligence

Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Masuk Tahap Due Diligence

October 28, 2026
Mau Buyback Saham Rp500 M, Free Float Bakal Tergerus? Ini Kata Bos BSI

Mau Buyback Saham Rp500 M, Free Float Bakal Tergerus? Ini Kata Bos BSI

October 28, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Wednesday, October 28, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

3 weeks ago
in Lifestyle
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah awal menjalankan mandat baru pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Mandat itu diperoleh setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Untuk itu, OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, Senin (5/10/2026). Ini merupakan kali pertama BMKS dibahas dalam RDK bulanan OJK.

“Ini pertama kalinya RDK bulanan membahas BMKS, tentu belum banyak yang bisa disampaikan. Namun setelah terbitnya UU PPSK, OJK mendapat mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan BMKS,” ujar Sarjito.

Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan transaksi bursa mineral dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Beleid ini mengatur mekanisme transisi agar pengaturan dan pengawasan BMKS berjalan lancar dan tertata demi menjaga stabilitas pasar, sekaligus meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. POJK ini terbit sesuai target, yakni tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan.

Aturan kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026, mengatur penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi perdagangan BMKS, penghentian sementara perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

Untuk memperkuat kerangka pengaturan, OJK kini menyusun ketentuan turunan yang mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang bursa, kliring, dan aspek lainnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Sentuh Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

October 28, 2026
Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Rp 18.175/US$, BI Buka Suara

Rupiah Sentuh Rekor Terlemah Rp 18.175/US$, BI Buka Suara

October 28, 2026
Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

Dolar AS Tembus Rp18.175, Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Ini Sebabnya

October 28, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .