
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty).
Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
“Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto),” sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/10/2026).
Sementara, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Pengurangan Sanksi Bisa 100%
Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan.
Untuk sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 100% untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
- 50% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
- 25% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April-30 Juni 2027.
Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026.
Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.
(haa/haa)


















