• Latest
Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

October 27, 2026
Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

October 27, 2026
11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

October 27, 2026
Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

October 27, 2026
Pasar Saham Bergejolak, BS (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

Pasar Saham Bergejolak, BS (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

October 27, 2026
OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya

OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya

October 27, 2026
Tabungan BNI Tumbuh Tinggi, Dana Murah Naik 19,6% di Kuartal III-2026

Tabungan BNI Tumbuh Tinggi, Dana Murah Naik 19,6% di Kuartal III-2026

October 27, 2026
BNI (BBNI) Cetak Laba Rp16,1 T di Kuartal III-2026

BNI (BBNI) Cetak Laba Rp16,1 T di Kuartal III-2026

October 27, 2026
Saham HSC Keluar, Bos BEI Pastikan Gak Motong Kapitalisasi Pasar IHSG

Saham HSC Keluar, Bos BEI Pastikan Gak Motong Kapitalisasi Pasar IHSG

October 27, 2026
Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Menguat ke Rp18.120

Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Menguat ke Rp18.120

October 27, 2026
Mengawali Perdagangan, IHSG Anjlok 0,28%

Mengawali Perdagangan, IHSG Anjlok 0,28%

October 27, 2026
Bursa Asia Menguat, Kospi Melonjak 3,8% Ditopang Saham Teknologi

Bursa Asia Menguat, Kospi Melonjak 3,8% Ditopang Saham Teknologi

October 27, 2026
Keluarga Pejabat BUMN Dilarang Pakai Fasilitas Kantor, Ini Aturannya

Keluarga Pejabat BUMN Dilarang Pakai Fasilitas Kantor, Ini Aturannya

October 27, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 27, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

52 minutes ago
in Lifestyle
Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty).

Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

“Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto),” sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/10/2026).

Sementara, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Pengurangan Sanksi Bisa 100%

Besaran fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan.

Untuk sanksi terkait keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • 100% untuk tindakan yang dilakukan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
  • 50% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
  • 25% untuk tindakan yang dilakukan pada 1 April-30 Juni 2027.

Adapun sanksi yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas ini mencakup sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026.

Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

October 27, 2026
11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

October 27, 2026
Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

October 27, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .