• Latest
OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya

OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya

October 27, 2026
BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

October 27, 2026
Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong 5,9 Juta Saham Senilai Rp 2,4 M

Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong 5,9 Juta Saham Senilai Rp 2,4 M

October 27, 2026
Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong Saham 5,9 Juta Senilai Rp 2,4 M

Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong Saham 5,9 Juta Senilai Rp 2,4 M

October 27, 2026
Kualitas Kredit BNI (BBNI) Membaik! Biaya Dana dan NPL Turun

Kualitas Kredit BNI (BBNI) Membaik! Biaya Dana dan NPL Turun

October 27, 2026
Penyaluran Kredit Melesat, Bos BNI (BBNI) Ungkap Penyebabnya

Penyaluran Kredit Melesat, Bos BNI (BBNI) Ungkap Penyebabnya

October 27, 2026
Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

Kredit BNI (BBNI) Naik 22,2% di Kuartal III, Ditopang Segmen Ini

October 27, 2026
11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya

October 27, 2026
Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

Pasar Saham Bergejolak, BSI (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

October 27, 2026
Pasar Saham Bergejolak, BS (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

Pasar Saham Bergejolak, BS (BRIS) Siap-Siap Buyback Rp500 Miliar

October 27, 2026
Tabungan BNI Tumbuh Tinggi, Dana Murah Naik 19,6% di Kuartal III-2026

Tabungan BNI Tumbuh Tinggi, Dana Murah Naik 19,6% di Kuartal III-2026

October 27, 2026
Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

October 27, 2026
BNI (BBNI) Cetak Laba Rp16,1 T di Kuartal III-2026

BNI (BBNI) Cetak Laba Rp16,1 T di Kuartal III-2026

October 27, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Tuesday, October 27, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home People & Culture

OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya

2 hours ago
in People & Culture
OJK Ungkap 1.199 Pinjol Ilegal hingga September 2026, Ini Modusnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sementara sepanjang Agustus hingga September telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Mengutip keterangan resminya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.

Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026. OJK telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan yang terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan.

“Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat,” tulis keterangan OJK, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital, dengan memperhatikan beberapa hal.

Antara lain, mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Selain itu, jangan mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.

Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. “Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi,” tulisnya.

Kemudian, juga menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.

“Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC,” tulis OJK.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.

“Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat,” tutupnya.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

BNI Cetak Rekor Laba Operasional Rp27,5 Triliun di Kuartal III-2026

October 27, 2026
Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong 5,9 Juta Saham Senilai Rp 2,4 M

Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong 5,9 Juta Saham Senilai Rp 2,4 M

October 27, 2026
Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong Saham 5,9 Juta Senilai Rp 2,4 M

Petinggi Grup Bakrie (BRMS) Borong Saham 5,9 Juta Senilai Rp 2,4 M

October 27, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .