
Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanyakan kemungkinan bank nasional swasta untuk menjadi bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir.
Hal itu disampaikan di sela Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada dasarnya sudah terdapat 36 bank yang berpotensi menjadi bank devisa. Namun, yang direalisasikan baru 16 bank.
“Yang dalam daftar ada 36 tetapi yang kita realisasikan baru 16 ya,” ujar Airlangga saat menanggapi pertanyaan tersebut, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida Suwandi Budiman mengatakan sebenarnya pemerintah sudah memberikan pengecualian terhadap eksportir dari negara tertentu untuk bisa menentukan bank devisa selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengecualian ini diberikan kepada eksportir sektor pertambangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman atau kesepakatan perdagangan.
Saat ini, total bank devisa menjadi 16, yang terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN.
Aida mengatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap bank devisa tersebut setiap tiga bulan sekali. Harapannya, bakal makin banyak bank yang ditetapkan sebagai bank devisa.
“Tentunya evaluasi akan terus dilakukan. Tiap 3 bulan ya kita akan melakukan evaluasi tersebut. Dari BI juga data-data terus diupdate. Jadi tentunya nanti insyaallah akan sampai daftar yang lebih panjang lagi untuk bank-bank tersebut,” ujar Aida.
Sebagaimana diketahui, deretan bank devisa ini dapat dimanfaatkan eksportir untuk mendapatkan fasilitas DHE sesuai ketentuan dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Adapun daftar bank devisa itu menjadi sebagai berikut
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
6. Standard Chartered Bank
7. Deutsche Bank AG
8. MUFG Bank, Ltd.
9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. Bank of China
12. PT Bank ICBC Indonesia
13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
14. JP Morgan Chase Bank, Ν.Α.
15. Citibank, N.A.
16. PT Bank OCBC NISP Tbk
(arj/arj)


















