
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Melalui aturan baru ini, saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan IHSG.
Mengutip keterbukaan nformasi, aturan baru tersbeut akan mulai berlaku efektif mulai 2 November 2026.
Penyesuaian ini dilakukan dengan merujuk pada dua ketentuan, yakni Pengumuman BEI No. Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang penerapan free float dalam penghitungan indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang penetapan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada perusahaan tercatat.
BEI menyebut langkah ini diambil untuk mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.
Dari sisi kriteria seleksi, sebelumnya seluruh saham perusahaan tercatat masuk dalam perhitungan IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Setelah penyesuaian, pengecualian diperluas. Selain saham di Papan Akselerasi, saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi juga tidak akan dihitung dalam IHSG.
Metode perhitungan indeks tidak berubah, yakni tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas (cap) sebesar 9%.
Jadwal evaluasi juga diubah. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, ke depan evaluasi akan dilaksanakan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Selain itu, hari efektifnya juga bergeser, dari hari bursa pertama di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober menjadi hari bursa pertama di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.
BEI juga menambahkan ketentuan baru mengenai evaluasi insidental yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Saham yang masuk atau keluar dari daftar HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan pada IHSG.
(rob/rob)


















