• Latest
BI Pastikan Aturan Batasan Pembelian Dolar US$ 25.000 Tak Selamanya

BI Pastikan Aturan Batasan Pembelian Dolar US$ 25.000 Tak Selamanya

May 22, 2026
Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

October 19, 2026
BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

October 19, 2026
Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

October 19, 2026
IHSG Sentuh Level Terendah Sejak Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

IHSG Sentuh Level Terendah Sejak Pandemi, Ini Kata Menko Airlangga

October 19, 2026
PP Presisi Bubarkan dan Likuidasi Entitas Usaha

PP Presisi Bubarkan dan Likuidasi Entitas Usaha

October 19, 2026
Batas Auto Reject Turun, 351 Saham ARB Hari Ini

Batas Auto Reject Turun, 351 Saham ARB Hari Ini

October 19, 2026
ADB Siap Guyur US0 Juta Buat Reformasi Pasar Keuangan RI

ADB Siap Guyur US$650 Juta Buat Reformasi Pasar Keuangan RI

October 19, 2026
Video: IHSG Anjlok ke Bawah 5.000 Efek MSCI

Video: IHSG Anjlok ke Bawah 5.000 Efek MSCI

October 19, 2026
Dony Oskaria Dipanggil ke Istana, Danantara Siap Borong Saham BUMN

Dony Oskaria Dipanggil ke Istana, Danantara Siap Borong Saham BUMN

October 19, 2026
Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?

Dirut Indocement (INTP) Christian Kartawijaya Mundur, Ada Apa?

October 19, 2026
Lanjuti Permintaan Komisaris, Jasa Marga Gelar RUPSLB 25 November

Lanjuti Permintaan Komisaris, Jasa Marga Gelar RUPSLB 25 November

October 19, 2026
Jawab MSCI, BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

Jawab MSCI, BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG

October 19, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, October 19, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

BI Pastikan Aturan Batasan Pembelian Dolar US$ 25.000 Tak Selamanya

5 months ago
in Market
BI Pastikan Aturan Batasan Pembelian Dolar US$ 25.000 Tak Selamanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah volatilitas pasar keuangan global yang memberikan tekanan pada pergerakan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia terus melakukan penyesuaian kebijakan secara dinamis.

Salah satu instrumen utama yang saat ini diperketat adalah kewajiban penyampaian dokumen pendukung atau underlying transaction bagi pembelian valuta asing secara tunai atau spot.

Kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk meredam kepanikan pasar yang sering kali berujung pada aksi beli spekulatif, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik menuju instrumen hedging (derivatif).

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth, dalam sesi tanya jawab bersama media, menguraikan bahwa pengetatan underlying ini pada dasarnya adalah upaya otoritas untuk memastikan bahwa setiap pembelian dolar di pasar tunai memiliki landasan kebutuhan riil.

Beliau menganalogikan fenomena lonjakan pembelian valas saat Rupiah tertekan layaknya panic buying di masyarakat.

“Namanya orang kalau panik, ibarat waktu Covid-19, pasti yang dibeli langsung beras dan minyak. Sama halnya di valas, kalau ada ibu-ibu yang punya anak sekolah di luar negeri atau perusahaan yang punya kewajiban impor, saat tren Rupiah melemah mereka pasti akan memborong dolar lebih awal dari kebutuhannya,” jelas Ruth.

Lonjakan permintaan yang didorong oleh sentimen psikologis inilah yang membuat nilai tukar tidak mencerminkan fundamental yang sebenarnya, sehingga BI harus masuk untuk menetralisir keadaan.

Meski saat ini aturan pengawasan diperketat, otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya.

Menjawab pertanyaan mengenai kapan syarat underlying ini dapat dicabut, Ruth menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.

Menurutnya, ketika tingkat literasi instrumen derivatif masyarakat sudah tinggi dan mereka tidak lagi merespons gejolak pasar dengan aksi spekulasi tunai yang tidak rasional, maka pembatasan tersebut lambat laun dapat ditanggalkan.

“Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil,” tegasnya.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait efektivitas dari pengetatan kebijakan ini, berikut adalah rincian data transaksi harian pasar valas sebelum dan sesudah penyesuaian threshold:

Berdasarkan data di atas tercermin bahwa hal ini mampu meningkatkan tekanan pembelian US$ dalam jumlah yang cukup masif apabila dijadikan dalam kurun waktu 20 hari kerja itu saja sudah mampu melakukan efisiensi sebesar lebih dari US$ 1 miliar per bulannya.




Sejarah Threshold batasan pembelian valas Bank Indonesia (dok. Bank Indonesia)Sejarah Threshold batasan pembelian valas Bank Indonesia (dok. Bank Indonesia)

Berdasarkan perjalanan tersebut, instrumen underlying merupakan alat kendali yang sangat dinamis. Pada tahun 2015 silam, di era taper tantrum, BI juga pernah menekan batas transaksi ini ke level US$ 25.000, sebelum akhirnya direlaksasi kembali ke angka US$ 100.000 pada tahun 2022 ketika pasar sudah berangsur stabil.

Oleh karena itu, rencana pemangkasan batas pembelian valas tunai menjadi US$ 25.000 yang akan diterapkan pada bulan Juni 2026 mendatang merupakan langkah terukur untuk kembali meredam ekspektasi pelemahan Rupiah.

Bersamaan dengan pengetatan di pasar tunai ini, BI terus membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha untuk menggunakan instrumen derivatif seperti swap dan forward, yang batas transaksinya dilonggarkan hingga US$ 10 juta.

Melalui kombinasi kedisiplinan pasar tunai dan kemudahan akses di instrumen lindung nilai, Bank Indonesia optimistis bahwa struktur pasar keuangan domestik akan menjadi lebih tangguh, efisien, dan siap menghadapi berbagai tantangan perekonomian di masa depan tanpa harus bergantung pada pembatasan yang kaku.

(gls/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

Bos OJK Ungkap Pesan Khusus Prabowo: Tindak Tegas Coordinated Trading!

October 19, 2026
BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

BI Bisa Jaga Stabilitas Rupiah Dua Hari Ini

October 19, 2026
Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Bursa Saham RI Terancam Jadi Setara Zimbabwe

October 19, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .