• Latest
DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta

DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta

July 20, 2026
1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

September 27, 2026
Pesawat Jatuh Hantam Pemukiman Warga, 17 Orang Tewas Seketika

Pesawat Jatuh Hantam Pemukiman Warga, 17 Orang Tewas Seketika

September 27, 2026
Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

September 26, 2026
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

September 26, 2026
KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

September 26, 2026
KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

KAI Pesan 16 KRL Baru CLI-225, INKA Baru Kirim Segini

September 26, 2026
INKA Buka Suara Soal KAI Recall 7 KRL CLI-225 & Dipaksa Masuk Bengkel

INKA Buka Suara Soal KAI Recall 7 KRL CLI-225 & Dipaksa Masuk Bengkel

September 26, 2026
KAI Mau Impor 23 KRL Bekas Jepang, Begini Respons INKA

KAI Mau Impor 23 KRL Bekas Jepang, Begini Respons INKA

September 26, 2026
Konglomerat Meninggal Tanpa Ahli Waris, Kekayaannya Rp867 Triliun

Konglomerat Meninggal Tanpa Ahli Waris, Kekayaannya Rp867 Triliun

September 26, 2026
Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

Mahasiswa Ini Tipu 5 Perusahaan Asuransi Rp23 M, Begini Nasibnya

September 26, 2026
Video: Pakai AI, Asuransi Incar Nasabah Muda

Video: Pakai AI, Asuransi Incar Nasabah Muda

September 26, 2026
Bank Amar Pakai AI Sebagai Tools Bukan Pengganti SDM Bank

Bank Amar Pakai AI Sebagai Tools Bukan Pengganti SDM Bank

September 26, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, September 27, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta

2 months ago
in Lifestyle
DJP Intip Rekening Penunggak Pajak Sebelum Blokir Seluruh Harta
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan pedoman permintaan informasi keuangan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 16 Juli 2026 itu, ditetapkan juga pedoman permintaan informasi maupun bukti atau keterangan keuangan (IBK) kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) dalam rangka penagihan pajak.

“Permintaan IBK kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Meminta IBK, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” dikutip dari SE Dirjen Pajak terbaru, Senin (20/7/2026).

Secara spesifik, permintaan IBK ini dilakukan dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal; dan penanggung pajak yang memiliki harta kekayaan yang tersimpan atau tercatat pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF.

Khusus untuk permintaan informasi kepada Lembaga Keuangan sektor pasar modal meliputi IBK nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.

“Permintaan dilakukan sebelum pelaksanaan pemblokiran surat berharga milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal,” sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak.

Sedangkan permintaan informasi selain sektor pasar modal, akan dimintakan informasi secara tertulis tentang seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Permintaan informasi ini dilakukan bersamaan dengan permintaan pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Keuangan selain sektor pasar modal dan/atau PJAK Pelapor CARF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan permintaan IBK baru berupa rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak,” dikutip dari SE 9/2026.

Permintaan rincian transaksi atas rekening keuangan penanggung pajak dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara data berupa hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan pemblokiran sebagaimana tercantum dalam tanda terima permintaan pemblokiran dengan berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.

Selain itu, juga yang terkait dengan jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan pemblokiran dan pelaksanaan pemblokiran; dan/atau jumlah saldo harta kekayaan pada rekening keuangan penanggung pajak yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

Permintaan IBK terhadap penanggung pajak yang sama dapat dilakukan lebih dari satu kali sepanjang permintaan berikutnya didasarkan pada kebutuhan IBK baru untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

Permintaan yang dapat dilakukan lebih dari satu kali itu terkait dengan saldo harta kekayaan penanggung pajak kurang dari utang pajak dan biaya penagihan pajak; diperlukan IBK lain yang belum dimuat dalam permintaan sebelumnya.

Selanjutnya, juga akan dilakukan bila terdapat informasi dari pihak lain bahwa saldo rekening keuangan dan/atau harta kekayaan penanggung pajak berkurang atau bertambah; hingga terdapat jeda waktu yang signifikan antara pelaksanaan pemblokiran dan pelaksanaan penyitaan.

“Dalam hal berdasarkan IBK yang diterima dan/atau informasi lain menunjukkan adanya perpindahan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada pihak lain selain penanggung pajak yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, jurusita pajak dapat mengusulkan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Surat Edarannya.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

Deretan Saham yang Diramal Right Issue 2026!

December 18, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

September 27, 2026
Pesawat Jatuh Hantam Pemukiman Warga, 17 Orang Tewas Seketika

Pesawat Jatuh Hantam Pemukiman Warga, 17 Orang Tewas Seketika

September 27, 2026
Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

September 26, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .