• Latest
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

July 31, 2025
Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

October 26, 2026
Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

October 26, 2026
Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

October 26, 2026
Video: HSC Dicoret Dari Indeks, BEI & OJK: Reformasi Berlanjut!

Video: HSC Dicoret Dari Indeks, BEI & OJK: Reformasi Berlanjut!

October 26, 2026
InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50%, Tiket Pesawat Turun?

InJourney Airports Pangkas Tarif Bandara 50%, Tiket Pesawat Turun?

October 26, 2026
OJK Beberkan Kondisi Kebijakan Pasar Modal Terkini

OJK Beberkan Kondisi Kebijakan Pasar Modal Terkini

October 26, 2026
BI Tetap Ada di Pasar!

BI Tetap Ada di Pasar!

October 26, 2026
BUMI Caplok Perusahaan Australia Lewat Anak Usaha senilai US Juta

BUMI Caplok Perusahaan Australia Lewat Anak Usaha senilai US$22 Juta

October 26, 2026
Ganti Pemilik, Emiten RI Ini Keluar Dari Pantauan Khusus BEI

Ganti Pemilik, Emiten RI Ini Keluar Dari Pantauan Khusus BEI

October 26, 2026
Breaking! Rupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.100

Breaking! Rupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.100

October 26, 2026
Danantara Ungkap Kabar Terbaru Merger Pelita dan Garuda

Danantara Ungkap Kabar Terbaru Merger Pelita dan Garuda

October 26, 2026
BEI Ubah Aturan UMA dan Suspensi Saham, Bisa Bekukan Rekening Efek

BEI Ubah Aturan UMA dan Suspensi Saham, Bisa Bekukan Rekening Efek

October 26, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Monday, October 26, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant

1 year ago
in Lifestyle
Ekonom Senior Kritik Aksi PPATK Blokir Rekening Dormant
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini buka suara perihal kebijakan. Dia menilai kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau nganggur merupakan kebijakan yang buruk.

Didik mengatakan kebijakan ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas dan fungsi PPATK memang secara umum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, seperti tugas lain dari OJK, BI dan internal bank sendiri.

“Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut,” papar Didik, Kamis (31/7/2025).

Menurut Didik, tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan, yakni memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Dia menekankan hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.

“PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” kata Didik.

Didik menjelaskan PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah seara massal seperti dilakukan sekarang, walau pun dengan sifat sementara, tetapi hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.

“Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir,” ungkapnya.

Dalam kasus ini PPATK, kata Didik, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

“Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

Bos BI Bicara Soal Hilirisasi RI, Beri Saran Penting Ini!

October 26, 2026
Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

Pengguna Sudah 71 Juta, BI Mau Jadikan QRIS Sebagai Kredit Scoring

October 26, 2026
Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

Indonesia Didorong Tentukan Peringkat Pasar Modal Sendiri

October 26, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .