• Latest
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

April 23, 2026
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

November 8, 2026
Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

November 8, 2026
Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

Ini Jurus IKN Datangkan Investor, Respons Pengusaha-Dubes Tak Terduga

November 8, 2026
Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

Dirut Bank di Malang Maling Emas-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar

November 8, 2026
Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

Rombongan Investor Kakap Serbu IKN, Ini Nama dan Daftar Proyeknya

November 7, 2026
4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

4 Bank Resmi Merger, Intip Nasibnya Usai Bergabung

November 7, 2026
Eks Pejabat Borong 100 Ribu Saham Wilmar, Nilainya Rp4,19 Miliar

Eks Pejabat Borong 100 Ribu Saham Wilmar, Nilainya Rp4,19 Miliar

November 7, 2026
Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia November 2026

Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia November 2026

November 7, 2026
OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten & Pihak Terkait, Total Denda Miliaran

OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten & Pihak Terkait, Total Denda Miliaran

November 7, 2026
Jurus Ekspansi Furnitur Besi Lokal Hingga Incar Pasar ASEAN

Jurus Ekspansi Furnitur Besi Lokal Hingga Incar Pasar ASEAN

November 7, 2026
Bukan Cuma Data PDB RI, Ini Sentimen Yang Dicermati Investor

Bukan Cuma Data PDB RI, Ini Sentimen Yang Dicermati Investor

November 7, 2026
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
Sunday, November 8, 2026
Asian Property News
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy
No Result
View All Result
Asian Property News
No Result
View All Result
Home Market

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

7 months ago
in Market
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. 

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata Sunoto.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

Diawasi Bappepti-BI, Bursa Berjangka Makin Dipercaya Investor

January 5, 2026
BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

BEI Kaget Proposal Downgrade MSCI, di Bangkok Tak Ada Pembahasan

October 16, 2026
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

Video: PDB RI Melesat – Trump Kalah Pemilu Sela, Apa Efeknya ke IHSG?

November 8, 2026
OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Sampai Untung Rp 5 M, Ini Modusnya

November 8, 2026
Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

Pramono Rayu Investor Tanam Duit di Jakarta, Tawarkan Proyek Ini

November 8, 2026
Asian Property News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • People & Culture
  • Lifestyle
  • Market
  • Economy

Copyright © 2025 .